PWMU.CO – Sebagian ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam Kakbah pada saat beliau melaksanakan haji. Dan banyak orang yang beranggapan hal tersebut adalah bagian dari sunah ibadah haji atau umrah. Padahal tidak demikian.
Masuk ke dalam Kakbah tentu saja termasuk perbuatan baik, namun hal tersebut bukan merupakan ibadah utama dalam Islam. Hukumnya tidak wajib dan tidak juga sunnah muakkadah. Tidak juga bagian integral dari pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
Nabi Muhammad SAW, saat melaksanakan haji dan umrah tidak mengagendakan untuk masuk ke dalam Kakbah. Peristiwa inilah yang menjadi dalil para ulama bahwa masuk ke dalam Kakbah hukumnya tidak wajib dan tidak juga sunnah muakkadah.
Ibn Qayyim mengutip keterangan dalam Tabaqat Ibn Sa’ad, bahwa Nabi SAW masuk ke dalam Kakbah pada saat Fathul Makkah, bersama Usman bin Thalhah (juru kunci Kakbah), Usamah, dan Bilal. Beliau menghadap tembok dan membelakangi pintu. Setelah pintu ditutup beliau shalat, setelah itu berputar-putar di semua sisinya sambil bertakbit dan mentauhidkan Allah SWT, (Zadul Ma’ad, III/409).
Bagi mereka yang berkesempatan masuk ke dalam Kakbah atau Hijr Ismail, harus memperhatikan adab atau tata kramanya. Yaitu, tidak mengenakan alas kaki, tidak membawa senjata tajam, memperbanyak takbir, dan berdoa di semua sudutnya.
Selain itu melakukan shalat dua rakaat, tidak mendongakkan wajahnya ke atas, tidak menyibukkan diri dengan memerhatikan atau mengagumi benda-benda yang tersimpan di dalamnya tetapi menyibukkan diri dengan munajat kepada Allah SWT, merendahkan diri dan menghinakan diri di hadapan Allah, mohon kepadanya agar akhir kehidupannya dalam ridhanya atau husnul khatimah. (*)
Ditulis oleh Dr Syamsuddin MA, dosen Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Discussion about this post