PWMU.CO– Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Daerah Istimewa Yogyakarta membuat pernyataan sikap menilak revisi Undang-Undang KPK. Penolakan disampaikan dalam jumpa pers di kampus, Kamis (12/9/2019).
Mereka terdiri dari Pemuda Muhammadiyah (PM), Nasyiatul ‘Aisyiyah (NA), lkatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), dan lkatan Pelajar Muhammadiyah (IPM).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah IMM DIY Muhammad Hasnan Nahar mengatakan, perumusan revisi terlalu dipaksakan dan dilakukan tidak dengan transparan.
Menurut dia, ada sembilan persoalan dalam draf RUU KPK yang akan berdampak pada pelumpuhan kerja KPK. Sembilan hal tersebut adalah independensi KPK yang terancam, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan dewan pengawas yang dipilih DPR, pembatasan sumber penyidik dan penyelidik, koordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria, kewenangan pengambilalihan perkara di tahap penuntutan dipangkas, kewenangan strategis dihilangkan, dan kewenangan untuk mengelola pelaporan dan pemerikasaan LHKPN dipangkas.
Senada disampaikan Ketua Umum Pimpinan Wilayah IPM DIY Ahmad Hawari Jundullah. Dia menyatakan, Surat Presiden yang berisi mandat kepada Menkumham dan Menpan RB untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi itu merupakan bentuk pengkhianatan kepada rakyat. ”Dalam dua periode, dua kali presiden berjanji memperkuat KPK itu harus dibuktikan,” katanya. (*)
Penulis Affan Safani Adham Editor Sugeng Purwanto