PWMU.CO – Malang Raya Diajukan PSBB ke Kemenkes. Malang Raya yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, disetujui menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Berkas pengajuan segera dikirim ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia. Keputusan itu diambil setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memanggil ketiga kepala daerah tersebut di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).
Khofifah menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jatim dan kepala daerah Malang Raya. Yang Bupati Malang Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Forpimda tiga daerah Malang Raya juga turut hadir dalam rapat persiapan PSBB ini.
Dari rapat itu disepakatai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya. Khofifah menyatakan siap untuk melanjutkan kesepakatan ini dengan mengajukan usulan penetapan PSBB ke Kementerian Kesehatan, maksimal besok pagi.
“Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya, sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang cukup masif di tiga kawasan daerah ini,” tegas Khofifah, usai rapat.
Pertimbangan Saintifik PSBB Malang Raya
Dia menegaskan ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.
“Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB,” tegas Khofifah.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, pertama disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
“Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan,” katanya. (*)
Penulis Faishol Taselan. Editor Mohammad Nurfatoni.