PWMU.CO – Dekrit Presiden dikeluarkan pada 5 Juli 1959 karena Konstituante hasil Pemilu 1955 yang bertugas menyusun Undang-undang Dasar terjadi deadlock ketika pembahasan dasar negara.
Ajakan Presiden Soekarno kembali ke UUD 1945 dengan Pancasila sebagaimana dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai dasar negara disepakati oleh golongan Islam. Golongan ini terdiri Masyumi, Nahdlatul Ulama, PSII, Perti, Akui, Gerpis, dan Penyaluran.
Tapi golongan kebangsaan sekuler minta kembali ke UUD 1945 seperti diresmikan 18 Agustus 1945. Golongan ini terdiri PNI, PKI, Parkindo, Partai Katolik, PSI, IPKI, dan partai kecil lainnya.
Dua usulan ini sama-sama tak memenuhi kuorum dijadikan keputusan sebab perimbangan suara 4:5 atau 204 : 264 suara. Syarat menjadi keputusan sidang harus didukung 2/3 suara yang hadir. Bulan Juni 1959, fraksi-fraksi kebangsaan menolak menghadiri sidang di Bandung sehingga Konstituante tak berjalan.
Menghadapi situasi krisis konstitusional, Presiden Soekarno mengajukan Dekrit Presiden kepada sidang kabinet dan disetujui pada 3 Juli 1959. Kemudian tanggal 4 Juli 1959 rumusan isi dekrit disusun di Istana Bogor.
Setelah jadi, Dekrit Presiden diumumkan oleh Bung Karno pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka Jakarta. Isi dekrit sepertinya mengambil jalan tengah dari dua usulan tadi. Yaitu kembali ke UUD 1945 seperti yang diresmikan 18 Agustus 1945 kemudian ada konsideran dijiwai oleh Piagam Jakarta. Inilah jalan tengah yang diambil presiden sehingga dekrit ini tidak mendapat tentangan keras dan berlaku hingga saat ini.
Isi Dekrit Presiden secara lengkap
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
Dengan ini menyatakan dengan khidmat
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Dasar Sementara
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara, nusa dan bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan negara proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,
Menetapkan pembubaran Konstituante
Menetapkan Undang-undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Dasar Sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959
Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
Editor Sugeng Purwanto