PWMU.CO– Ini sikap KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) melawan upaya pendeskreditan gerakan melalui spanduk-spanduk atau pengakuan pembakar Pos Polisi dari KAMI selama demonstrasi penolakan UU Omnibus Law. Tuduhan itu merupakan tindakan provokatif dan tendensius terhadap KAMI.
Untuk itu Komite Eksekutif KAMI mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Ahmad Yani dan Sekretaris Syahganda Nainggolan, Senin (12/10/2020).
Ahmad Yani mengatakan, sudah diduga dan diantisipasi bahwa akan ada gerakan untuk mendeskreditkan atau membunuh karakter (character assasination) terhadap KAMI dengan cara-cara licik dan jahat itu.
”Gerakan itu mengambil bentuk memasang spanduk atau menyebarkan flyer yang mendeskreditkan KAMI, atau menyusupkan perusuh dan pelaku pembakaran dan perusakan yang kemudian mengaku dari KAMI,” kata Yani.
Menurut Yani, pelaku anarkisme atau kerusakan seperti membakar kendaraan, Pos Polisi atau halte-halte bus bukan dari KAMI, dan bukan dari massa pengunjuk rasa dari kaum buruh, mahasiswa dan pelajar. ”Sudah ada bukti di media sosial bahwa mereka patut diduga dari preman-preman bayaran,” tandasnya.
Cara Lama Bungkam Gerakan
Dia menjelaskan, sebagai gerakan moral, KAMI hanya menyuarakan yang diyakini sebagai kebenaran, yaitu meluruskan kiblat bangsa dan negara dari penyimpangan dan penyelewengan. ”Bahasa agamanya amar makruf nahi munkar,” ujarnya. ”Semua pernyataan tertulis dan ditandatangani oleh ketiga presidium atau salah satu presidium, atau oleh Komite Eksekutif KAMI,” sambungnya.
Salah satu dari suara moral itu, kata dia, adalah menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Maka KAMI mendukung gerakan kaum buruh, mahasiswa dan pelajar, serta elemen-elemen lain yang menuntut pembatalan UU tersebut.
KAMI, ujar dia, senantiasa mendukung gerakan yang sejalan dengan pikiran KAMI, dengan tidak perlu menunggangi atau ditunggangi. Kalimat bahwa KAMI menunggangi Aksi Demo Buruh, Mahasiswa dan Pelajar adalah taktik agar massa buruh, mahasiswa dan pelajar tidak turun beraksi.
”Gerakan penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker sudah dinyatakan oleh organisasi-organisasi Serikat Pekerja, dan banyak organisasi lain. KAMI memberikan dukungan karena sejalan dan sehaluan,” tandasnya.
KAMI secara kelembagaan tidak ikut dalam aksi, tapi memberi kebebebasan kepada pendukung KAMI sebagai warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tentu dengan pesan agar tidak terjebak ke dalam provokasi melakukan anarkisme.
Ditegaskan, cara mendeskreditkan kaum kritis terhadap pemerintah dengan melakukan anarkisme adalah cara lama untuk membungkam gerakan itu. ”Gerakan moral KAMI tidak akan terhenti dengan cara-cara seperti itu. KAMI boleh jadi akan memutuskan ikut bergabung dalam gerakan rakyat, atau bahkan memimpinnya seperti banyak permintaan, jika kedholiman, ketakaburan, dan ketakadilan merajalela,” papar dia. (*)
Editor Sugeng Purwanto