PWMU.CO– Penetapan halal tetap menjadi kewenangan dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tidak diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Demikian dijelaskan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, Rabu (6/1/2021), seperti diberitakan kemenag.or.id.
Penjelasannya itu menanggapi beredarnya informasi keliru di media sosial dalam beberapa hari terakhir yang menyatakan bahwa kewenangan MUI tentang penetapan halal digantikan perannya oleh BPJPH. ”Fatwa penetapan kehalalan produk tetap menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia,” tegasnya.
Dengan demikian, adanya perubahan pada sejumlah subtansi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah kewenangan MUI dalam penetapan kehalalan produk.
”Kewenangan itu merupakan amanat pasal 33 UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa Penetapan Kehalalan Produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal,” terang Sukoso.
Sukoso menerangkan pula bahwa pasal 33 UU Cipta Kerja juga mengamanatkan hal yang sama. Pasal itu menyatakan bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. ”Jelaslah baik UU JPH maupun UU Cipta Kerja, keduanya sama-sama mengatur bahwa penetapan kehalalan produk menjadi kewenangan MUI,” ujarnya.
Profesor bidang bioteknologi itu juga mengajak kepada pihak-pihak yang memiliki penafsiran keliru tentang regulasi Jaminan Produk Halal agar benar-benar memahami seluruh isi perundang-undangan JPH yang ada.
Sebab jika tidak, maka pemahaman keliru mereka akan menyesatkan pemahaman masyarakat yang menerima informasi tersebut. Sebaliknya, dengan pemahaman yang tepat dan sejalan dengan regulasi, maka mereka justru dapat ikut berpartisipasi dalam menyosialisasikan Jamian Produk Halal dengan tepat kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LPH PT Surveyor
Salah persepsi ketika PT Surveyor Indonesia memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH pada Senin (28/12/2020).
Ini merupakan LPH kedua setelah sebelumnya SK Akreditasi LPH diberikan kepada PT Sucofindo pada 10 November 2020. Akreditasi LPH merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sesuai pasal 6 UU JPH, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap LPH. Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan bahwa LPH PT Surveyor Indonesia telah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia merupakan satu dari calon-calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.
”Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Sri Ilham.
Verifikasi MUI
Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, di antaranya dimulai dengan pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, kemudian Kepala BPJPH membentuk tim untuk melakukan verifikasi dokumen yang sudah disampaikan dan verifikasi lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan dinilai telah memenuhi syarat sebagai LPH. Munculnya LPH untuk mendukung Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia.
Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo,mengatakan, ruang lingkup pemeriksaan perusahaannya meliputi makanan, minuman, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pemeriksaan jasa meliputi pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.
LPH PT Surveyor Indonesia telah dinyatakan sesuai secara sistem, teknis, dan prinsip syariah serta memenuhi persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014. (*)
Editor Sugeng Purwanto