PWMU.CO – Sehubungan dengan rencana aksi demonstrasi terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di Jakarta, Jum’at (4/11) besok, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengambil sikap dengan mengeluarkan pernyataaan resminya. Dalam surat nomor: 552/PER/1.0/A/2016, PP Muhammadiyah menyatakan 6 sikap yang diambil menyikapi hal tersebut.
(Berita terkait: Bersepeda Motor Malang-Jakarta, Pria 70 Tahun Ini Siap Ikuti Aksi 4 November dan Himbauan Muhammadiyah Jatim Terkait Aksi 4 November)
Pertama, aksi demo yang akan dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat terkait dengan dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama sebagai hak demokrasi yang sah dan elegan, serta dijamin oleh undang-undang sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi.
Kedua, penistaan agama yang dilakukan secara lisan, tulisan dan tindakan adalah perbuatan melanggar hukum, baik hukum di Indonesia maupun hukum internasional. Karena itu, siapapun yang melakukan penistaan, baik perseorangan maupun kelompok harus ditindak dan diadili sesuai dengan hukum berlaku. Muhammadiyah percaya pemerintah tidak akan melakukan intervensi terkait proses hukumnya.
(Baca juga: Ini 5 Pesan Menyejukkan Ketua Muhammadiyah Jatim untuk Peserta Aksi 4 November dan Mendikbud: Demo 4 November Jangan Sampai Ganggu Anak Sekolah)
Ketiga, dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah Jakarta. Untuk itu, Muhammadiyah meminta agar pihak Kepolisian melakukan langkah proaktif, cepat dan transparan untuk segera memproses laporan tersebut. Karena menunda atau memperlambat proses hukum dapat menimbulkan persepsi negatif yang merugikan citra aparatur Kepolisian dan Pemerintah.
(Baca: Jangan Paksakan Logika NU untuk Nilai Muhammadiyah! Begitu juga Sebaliknya dan Kisah Amien Rais yang Gagal Disingkirkan Soeharto pada Muktamar Muhammadiyah Aceh)
Muhammadiyah mendukung sepenuhnya penyelesaian penistaan agama ini dilakukan secara hukum. Muhammadiyah juga akan mengikuti dan mengawasi proses hukum secara seksama. Sehingga dapat diputuskan seadil-adilnya.
Keempat, PP Muhammadiyah menghimbau agar aksi dilakukan dengan penuh kesantunan dan keadaban, sehingga mencerminkan akhlak Islam dan budaya bangsa Indonesia yang berkepribadian utama. Aksi demontrasi hendaknya dilakukan dengan menghindahkan ketentuan hukum, sikap toleransi, dan menghormati mereka yang tidak mengikuti demonstrasi karena perbedaan aspirasi. Sehingga tidak menimbulkan perpecahan dikalangan umat Islam dan bangsa Indonesia.
(Baca juga: Tiga Tantangan Global yang Harus Dihadapi oleh Mujahid Muhammadiyah dan Mengkafirkan dan Mencaci Pelaku Bid’ah Bukanlah Ajaran Muhammadiyah. Begini Tutur Pak AR)
Kelima, Muhammadiyah menghimbau umat Islam untuk tidak menghabiskan seluruh energi untuk aksi yang bersifat politis. Karena masih banyak tugas berat dalam rangka mengamalkan Al Qur’an. Selain itu juga banyak alternatif yang lebih strategis, efektif, efisien, aman, dan damai untuk menyampaikan aspirasi dan perjuangan. Untuk itu diperlukan komunikasi politik dan aliansi strategis di antara umat Islam, sehingga perjuangan dapat tercapai.
Terakhir, keenam, Muhammadiyah secara kelembagaan tidak akan ikut serta dan terlibat dalam aksi unjuk rasa 4 November. Adapun warga Muhammadiyah yang memiliki hak demokrasi selaras dengan misi dakwah amar makruf nahi munkar, maka pelaksanaannya harus sejalan dengan khittah dan kepribadian Muhammadiyah. Karena itu bagi warga Muhammadiyah yang mengikuti aksi demonstrasi harus memahami sepenuhnya bahwa keikutsertaannya merupakan sikap pribadi. Sehingga tidak diperkenankan membawa atribut Muhammadiyah, terutama bendera, menggunakan fasilitas, dan dana Persyarikatan untuk kepentingan demonstrasi. Segala akibat yang timbul juga merupakan tanggung jawab pribadi.
Demikian isi surat pernyataan resmi PP Muhammadiyah yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dr Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Dr Abdul Mu’ti, di Jakarta, Senin (1/11) kemarin. (aan)