PWMU.CO – Majelis Dikdasmen Jatim mengeluarkan kebijakan pendidikan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam rapat koordinasi secara daring, Sabtu (3/7/21).
Sekretaris Majelis Dikdasmen Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur (Jatim) Phonny Aditiawan Mulyana SE MM menjelaskan kebijakan pendidikan sekolah/madrasah/ pesantren Muhammadiyah tahun pelajaran 2021-2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 1708/EDR/II.4/F/2021 tanggal 2 Juli 2021.
“Pertama, hal ini berdasarkan konsideren dengan menindalanjuti dan memperhatikan SE Majelis Dikdamen Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah No. 8/I.4/F/2021 tanggal 21 Juni 21 tentang penyelenggakaan pendidikan Sekolah/Masdrasah/Pesanteren TA 2021-2022,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kedua, sesuai dengan SE PWM Jawa Timur No./ 2218/EDR/II.0/H/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang penyelenggarakan ibadah, kegiatan persyarikatan dan pendidikan di tengah pandemi Covid-19.
Ketiga, Surat Keputusan Gubvernur Jawa Timur No. 188/379/KPTS/013/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Rekomendasi Rapat Korod Bersama PWM Jawa Timur, MPKU, MCCC, Majelis Dikdasmen, Lembaga Pengembangan Pondok Pesantren (LPP) dan Majelis PW Aisyiyah Jawa Timur pada 28 Juni 21.
“Dasaran keempat adalah laporan perkembangan pandemi Covid-19 tingkat nasional khusunya di Jawa Timur yang kembali terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan,” jelasnya.
Lima Instruksi Majelis Dikdasmen
Phonny mengatakan Majelis Dikdasmen PWM Jawa Timur menginstruksikan, pertama, sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah se-Jawa Timur agar menunda dan membatalkan rencana pelaksanaan Pembalajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Tahun Pelajaran 2021/2122.
“Termasuk bentuk kegiatan lain di lingkungan sekolah/madrasah/pesantren yang berpontensi menimbulkan kerumunan dan menjadi titik penuluran dan penyebaran Covid-19 sampai dengan dinyatakan aman dan mendapatkan izin/rekomendasi tertulis dari pemerintah dan atau persyarikatan sesuai kewenanangannya,” tuturnya.
Kedua, sambungnya, menginstruksikan seluruh guru dam karyawan agar segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 melalui layanan kesehatan milik pemerintah dan atau persyarikatan sebagai salah satu perlindungan dan syarat persiapan PTMT.
Ketiga, berkoordinasi dan melaporkan kejadikan/paparan Covid-19 di lingkungan sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah kepada MCCC daerah untuk segera mengambil tindakan preventif dan kuratif jika ditemukan adanya kasus paparan Covid-19 pada warga sekolah/madrasah/pesantren.
Keempat, sekolah/madrasah/pesantren Muhammadiyah yang terdapat kejadian paparan Covid-19 dan atau berada di zona PPKM Darurat kategori level 3 dan 4 yang ditetapkan statusnya oleh pemrintah agar sementara waktu memprioritaskan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi guru dan karyawan.
Kelima, tetap melaksanakan proses belajar mengajar dengan pmbelajaran jarak jauh (PJJ) efektif sebagai kebijakan utama pelayanan pendidikan sembari melakukan persiapan pembelajaran tatap muka terbatas.
“Dengan berpedoman dan memperhatikan prosedur operasional standar pada laporan SE Majelis Dikdasen PP Muhammadiyah No. 87/I.4/F/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang penyelenggaraan Sekolah/Madrasah/Pesantren Muhamamdiyah TA 2122 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini,” tandasnya. (*)
Penulis Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.