PWMU.CO – Sertijab Komite MI Muhammadiyah 27 (Mimdatu) Surabaya periode 2022-2024 berlangsung di halaman sekolah, Sabtu (15/1/22).
Pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di sela penerimaan rapot semester satu yang dihadiri seluruh wali siswa kelas I-VI.
Dalam sambutannya, sang nakhoda terpilih Nur Juwariyah menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh wali murid yang telah memilih dan masih mempercayai dirinya untuk menjadi ketua komite kembali di periode kedua ini.
“Alhamdulillah, saya sampaikan terima kasih atas kepercayaannya kepada kami, khususnya kepada saya untuk bisa kembali melanjutkan program kerja kedepan dan bersinergi dengan Mimdatu,” ujarnya.
Dia memaparkan insyaallah kami pengurus komite periode 2022-2024 akan berusaha untuk selalu membantu serta menjembatani wali murid dengan pihak sekolah. Jika kiranya ada sesuatu yang bisa disampaikan, pintu komite akan selalu terbuka.
“Insyaallah kami akan sampaikan kepada pihak sekolah dan akan kami bicarakan bersama untuk bisa membentuk sekolah yang lebih maju, bermutu, dan menciptakan anak yang bertakwa berkarakter Islam, serta menjadi anak penerus generasi al-Quran,” terangnya.
Jika nanti, lanjutnya, ada kekurangan kami disaat berjalan atau menjalankan tugas, mohon ayah atau bunda wali murid Mimdatu bisa memberikan masukan atau saran dan kami.
Jembatan Penyambung Lidah
Di sela prosesi sertijab Ketua Majelis Dikdasmen PCM Rungkut Agus Sopian mengatakan peran komite itu yang pertama sebagai jembatan untuk penyambung lidah dari wali murid dengan sekolah dan itu kondisinya situasional sekali.
“Jadi kalau misalnya sekolah mau mengeluarkan aturan yang terkait dengan wali murid terkait dengan apa kepentingan murid itu paling tidak harus bisa dibicarakan dengan kepala sekolah. Jadi paling tidak kepala sekolah berbicara dengan komite itulah pentingnya komite,” tuturnya.
Kemudian, sambungnya, jika ada permasalahan lain misalnya antara guru dengan wali murid atau dengan sesama wali murid di situlah peran komite harus benar-benar bijak dan bisa melihat permasalahannya.
Tujuan Komite
Ditemui seusai acara, Kepala Mimdatu M Ismul Muchlis SS MPdi menjelaskan maksud dibentuknya komite sekolah adalah agar semua masyarakat sekolah mempunyai rasa kepedulian yang tinggi terhadap peningkatan kualitas sekolah.
“Komite yang dibentuk dapat dikembangkan sesuai dengan kesepakatan, serta kepercayaan yang di bangun sesuai dengan kebudayaan warga sekolah setempat. Jadi, komite sekolah harus mampu meyakinkan orangtua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat pada umumnya bahwa sekolah itu dapat dipercaya,” katanya.
Dengan demikian, lanjutnya, sekolah pada tatanan teknis perlu mengembangkan kemampuan menganalisis biaya sekolah yang berkorelasi signifikan terhadap mutu pendidikan yang diperolehnya.
Selanjutnya, komite sekolah di suatu sekolah harus tetap ada, namun fungsi, tugas, maupun tanggung jawabnya disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
“Peran komite sekolah bukan hanya sebatas pada mobilitas sumbangan dan mengawasi pelaksanaan pendidikan. Makna dari partisipasi komite sekolah adalah meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan perencanaan sekolah yang dapat mengubah pola pikir, keterampilan, dan kewenangan atas individual dan masyarakat yang dapat meningkatkan taraf hidup dalam sistem manajemen pemberdayaan sekolah,” tambahnya.
Pemberi Pertimbangan
M Ismul Muchlis menjelaskan peran komite sekolah adalah sebagai pemberi pertimbangan dan masukan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan. Juga sebagai pendukung, baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga dalam upaya memajukan sekolah secara bersama-sama.
“Karena keberhasilan pendidika bukan hanya memerlukan dan mengandalkan peran guru saja, namun peran masyarakat yang diwakili komite sekolah juga sangat perlu untuk dilibatkan,” ujarnya
Ismul melanjutkan, agar bisa menjalankan perannya, komite sekolah memilih fungsi mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Secara kelembagaan, komite sekolah langsung dapat diawasi masyarakat.
“Sementara posisi kepala sekolah atau kepala madrasah bukan sebagai pembina, akan tetapi sejajar dengan komite sekolah dan bermitra dalam tata kerja di sekolah,” tandasnya. (*)
Penulis Reza Rachmatika. Co-Editor Ichwan Arif. Editor Mohammad Nurfatoni.