SDMM Menyandang Sekolah Ramah Anak, Ini Daftar Resmi SRA; Liputan Zaki Abdul Wahid, kontributor PWMU.CO Gresik.
PWMU.CO – SD Muhammadiyah Manyar (SDMM) Gresik resmi menyandang predikat sebagai sekolah ramah anak (SRA).
Melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik No 421/9629/437.53/2021 tentang Penetapan Inisiasi Satuan Pendidikan Ramah Anak Tahun 2021, SDMM ditetapkan sebagai sekolah ramah anak bersama 71 sekolah lainnya.
Dalam SK yang ditandatangani olehh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S. Hariyanto SPd MM, Desember 2021, itu ada 39 SMP dan 33 SD, baik negeri dan swasta, yang ditetapkan sebagai SRA atau nama resminya Inisiasi Satuan Pendidikan Ramah Anak.
Penanggung Jawab Bimbingan dan Konseling (BP) SDMM Gresik, Ria Eka Lestari, mengatakan salinan SK itu dia terima melalui WhatsApp pada tanggal 17 Mei 2022.
“Bu Bekti telepon ke Dinas KBPPPA (Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak) untuk meminta dikirim salinan SK SRA terbaru. Lalu dikirim ke WA Bu Bekti. Lalu Bu Bekti (Bekti Prastyani, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak) mengirim WA ke saya,” jelasnya, Rabu (6/7/2022).
Dia mengatakan, SK tersebut baru diungkap pada saat yang tepat, yakni di acara Workshop Penyusunan Keyakinan Kelas dan Pelatihan Asesmen Identifikasi Satuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif, di SDMM, Senin (4/7/2022).
Selain SD Muhammadiyah Manyar, sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik lainnya yang Menyandang predikat resmi Sekolah Ramah Anak adalah SMP Muhammadiyah 13 Campurejo, SMP Muhammadiyah 3 Sidayu, SMP Muhammadiyah 7 Cerme, SD Muhammadiyah 1 Wringinanom, SD Muhammadiyah 1 Menganti, dan SD Muhammadiyah 1 Gresik.
Proses sejak 2020
Tari, sapaan akrabnya, menerangkan SDMM mengawali SRA sejak tahun 2020. Di bawah arahan Aspirasi—Pokja SRA Kementerian PPPA Republik Indonesia—SDMM memulai setiap langkah menuju 3M yaitu mau, maju, dan mampu.
Tahap ‘Mau’, dimulai dari sosialisasi SRA pada semua warga belajar yaitu orangtua, siswa, dan sekolah (guru, pegawai, dan majelis). Lalu diikuti dengan pemantapan SRA dengan materi Disiplin Positif dan Konvensi Hak Anak.
“Di mana seluruh guru dan pegawai hingga sekuriti, janitor, dan tenaga taman pun telah tersertifikasi Konvensi Hak Anak yang sertifikatnya langsung dikeluarkan dari Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” tuturnya.
Di tahap ‘Maju’, SDMM menjalin MoU SRA dengan pihak luar seperti Puskesmas, Polsek, Camat, Koramil, dan sebagainya. SDMM juga melakukan penguatan SRA dengan Sosialisasi Satuan Penyelenggara Pendidikan Inklusif yang bekerja sama dengan UPT Resource Centre Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik.
Di tahap ‘Mampu’, SDMM mengimbaskan penerapan SRA pada sekolah patner. Selain itu juga menerapkan Disiplin Positif dalam bentuk Kelas tanpa Tata Tertib di tahun 2020 dan 2021.
Di tahun 2022 ini, dimulai diterapkan ‘Sekolah tanpa Tata Tertib’ dan ‘Keluarga tanpa Tata Tertib’ yang disosialisaikan lewat acara parenting yang digelar 14 Mei 2022. Baca Empat Rumus Disiplin Positif, Pendidikan tanpa Kekerasan.
“Penyusunan ‘Komitmen dan Konsekuensi Logis’ menjadi amunisi bagi ekosistem pendidikan di SDMM yang melibatkan tiga pilar SRA yaitu orang tua, anak, dan sekolah,” ujarnya.
“SDMM juga kerap kali diundang oleh Dinas KBPPPA Kabupaten Gresik dalam kegiatan-kegiatan SRA, mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Dan di akhir 2021, SK SRA turun untuk SDMM,” ujarnya.
Baca sambungan di halaman 2: Terdepan Pengggerak Pendidikan