PWMU.CO– Majelis hakim PN Jakarta Pusat keliru membuat putusan dalam perkara gugatan Partai Prima kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena tak lolos verifikasi Pemil 2024.
Hal itu disampaikan pakar hukum tata negera Prof Dr Yusril Ihza Mahendra dalam rilisnya Kamis (2/2/2023).
Diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang gugatan perdata Partai Prima kepada KPU membuat amar putusan menyatakan “mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU melaksanakan tahapan Pemilu dari awal lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari”.
Kalau putusan ini dilaksanakan maka Pemilu bisa ditunda hingga Juli 2025.
”Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara,” Yusril.
Dalam gugatan perdata biasa seperti itu, sambung dia, maka sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada.
Oleh karena itu, kata dia, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes.
”Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA. Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes),” jelasnya.
Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, ujar dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai-partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.
Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus “mengganggu” partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu.
Inipun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN.
”Pada hemat saya majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan N.O atau gugatan tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri tdk bewenang mengadili perkara tersebut,” tandasnya.
Editor Sugeng Purwanto