PWMU.CO – Rencana pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menuai berbagai tanggapan. Menurut Pemuda Muhammadiyah, merujuk pada Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, hanya Pengadilan yang bisa membubarkan sebuah Ormas.
“Pengadilan yang bisa membubarkan Ormas, termasuk misalnya HTI,” tegas Dahnil saat dihubungi PWMU.CO (10/5).
“Pemerintah tidak bisa serta merta membubarkan HTI tanpa proses hukum. Pemerintah harus bisa membuktikan di pengadilan bahwa HTI memang merongrong Pancasila,” jelas Dahnil kepada Media Muhammadiyah Jatim ini.
(Baca juga: Pernyataan tentang Pembubaran HTI Dipotong, Inilah Klarifikasi Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah)
Dahnil mengatakan pemerintah tidak boleh bersikap represif dengan membubarkan HTI tanpa proses hukum. Melainkan harus bisa melakukan pembuktian yang jelas bahwa organisasi tersebut benar-benar tidak bersesuaian dan mengancam Pancasila atau anti-Pancasila. “Anggaplah HTI antidemokrasi, tapi pemerintah jangan mencederai demokrasi dengan bersikap antidemokrasi.”
“Saran saya kepada pemerintah, lakukan langkah hukum. Yakni pengadilan untuk membuka fakta HTI memang melakukan ancaman serius terhadap NKRI selain pemikiran mereka,” jelas Dahnil.
(Baca juga: Tentang Vonis Ahok dan Pembubaran HTI, Begini Kata Ketua Umum PP Muhammadiyah)
Lebih daripada itu, sebelum pembubaran HTI ini resmi dilakukan oleh Pengadilan, Dahnil mewanti-wanti agar semua pihak menahan diri. “Semuanya harus menahan diri. Pemerintah harus memastikan tidak ada langkah-langkah di luar hukum dan anarkis yangg ditempuh oleh kelompok lain terhadap HTI. Biarkan hukum bekerja!” tegas Dahnil.
Terkait dengan pemikiran HTI, terutama tentang khilafah, semua unsur Muhammadiyah, tentu saja tidak bersepakat. “Kami terang tak bersepakat dengan wacana HTI terkait khilafah,” tegas Dahnil
“Bagi Muhammadiyah, Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai darul ‘ahdi wa syahadah, yang berarti kesepakatan bersama sebagai negara dan bangsa menuju Indonesia yang sejahtera,” tambah Dahnil.
(Baca juga: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa: Ini 3 Tanggapan PP Pemuda Muhammadiyah)
Karena itu, terkait dengan masalah pembubaran HTI ini, langkah-langkah hukum terus diusung, dan jangan biarkan cara-cara yang tidak demokratis malah bekerja. (kholid)