PWMU.CO – Bagaimana sebenarnya hukum memanjangkan celana sampai menutup mata kaki (isbal), baik dalam shalat ataupun di luar shalat? Ada sebagian orang yang mengatakannya sebagai perbuatan sombong, sehingga orang yang melakukannya telah melakukan perbuatan dosa. Benarkah demikian?
***
Memanjangkan celana, yang dalam istilah fiqih disebut isbal, yaitu celana panjang yang menutup mata kaki. Masalah ini dipertanyakan, karena ada orang (ulama) yang mewajibkannya dan menjadikan shalat tidak sah kalau sampai celana itu menutup mata kaki. Berdasarkan beberapa hadits Nabi yang berbunyi sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Abu Hurairah meriwayatkan Nabi bersabda: Allah tidak akan melihat orang yang menarik/melabuhkan kain sarungnya karena sombong. (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ اْلإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Apa yang di bawah mata kaki dari kain sarungnya itu adalah bagian dari neraka. (HR Ahmad dan Bukhari)
Hadits-hadits di atas intinya tidak menghendaki isbal (melabuhkan kain sampai di bawah mata kaki). Untuk itu dalam hadits yang panjang dari Jabir bin Salim, dikatakan:
Selanjutnya halaman 02…