Oleh: Suryo Prasetya Riyadi
PWMU.CO – Syariah dan Financial technology (Fintech) Syariah untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Muhammadiyah telah membuat keputusan besar di kuartal 2 tahun 2024 dengan rencana pemindahan dana Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke sejumlah bank syariah lain. Dana yang diperkirakan akan dipindahkan mencapai Rp 14 triliun.
Rencana tersebut sejatinya bukanlah hal baru. Muhammadiyah sudah mulai mewacanakan pengalihan dana AUM pada tahun 2020, yaitu sejak munculnya rencana merger beberapa bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya merger tersebut, Muhammadiyah menilai BSI akan lebih kuat secara likuiditas dan berfokus pada pembiayaan skala besar. Hal tersebut dianggap kurang sejalan dengan komitmen Muhammadiyah untuk mengembangkan segmen UMKM.
Selain dalam rangka mengembangkan segmen UMKM, pengalihan dana AUM juga merupakan langkah yang efektif untuk mengelola risiko dan mengoptimalkan keuntungan yang dapat diperoleh Muhammadiyah. Sebagaimana kaidah investasi yaitu don’t put all your eggs in one basket, pengalihan dana AUM ke bank-bank syariah lainnya merupakan bentuk mitigasi risiko.
Pengalihan dana AUM ke bank-bank syariah lainnya juga memungkinkan Muhammadiyah untuk menegosiasikan nisbah yang paling optimal dalam rangka peningkatan profit Muhammadiyah. Di samping itu, diversifikasi dana ke bank syariah lain juga merupakan bentuk injeksi likuiditas sehingga dapat berdampak positif bagi keuangan bank syariah yang lebih kecil yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dan stabilitas bank tersebut.
Dengan adanya dana segar, bank syariah yang menjadi tujuan pengalihan dana AUM juga akan menjadi lebih fleksibel dalam menyalurkan pembiayaan. Bank syariah tersebut akan lebih mudah untuk memberikan pembiayaan kepada sektor-sektor unggulan, terutama sektor UMKM sehingga diharapkan akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan gerakan pencerahan menuju Indonesia berkemajuan.
Saatnya Bekerja Sama dengan Lembaga Keuangan Syariah Non-Bank
Selain di sektor perbankan, seharusnya Muhammadiyah juga mulai mempertimbangkan untuk bekerja sama dengan lembaga keuangan syariah nonbank. Sektor finansial teknologi syariah atau yang lebih dikenal dengan fintech syariah seharusnya sudah mulai dibidik oleh Muhammadiyah.
Proses pemindahan dana AUM ke fintech syariah juga dapat diartikan sebagai kontribusi Muhammadiyah dalam mendukung kemajuan industri fintech syariah di Indonesia yang baru mulai cerah. Dengan adanya kerja sama antara Muhammadiyah dan fintech syariah di Indonesia, profit yang dihasilkan oleh dana AUM akan menjadi lebih optimal.
Di Indonesia, fintech syariah dapat berbentuk permodalan berbasis peer-to-peer syariah atau ada juga yang berbentuk securities crowdfunding syariah. Tentunya keduanya memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun, dengan kalkulasi yang tepat, pemanfaatan kedua platform tersebut akan berdampak positif tidak hanya bagi Muhammadiyah, tapi juga untuk kemajuan industri fintech syariah di Indonesia.