PWMU.CO – Kajian tafsir al-Quran Masjid An-Nur membahas larangan minuman keras (Miras) dan judi, Jumat (24/1/2025).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Pustaka Informasi dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Banyuwangi, Taufiqur Rohman MPdI saat mengisi pengajian tafsir al-Quran yang bertempat di masjid An-Nur yang beralamatkan di Jalan Dewata Genteng, Banyuwangi.
Pengajian ini diikuti oleh jamaah masjid setempat serta warga Muhammadiyah Ranting Genteng Kulon I dan dimulai setelah pelaksanaan shalat Maghrib berjamaah.
Mengawali pengajian, Taufiqur Rohman mengajak jamaah untuk bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang diberikan, sehingga mereka masih dapat menghadiri pengajian ini.
“Bapak dan ibu, masjid kita ini namanya An-Nur yang berarti cahaya. Semoga dengan pengajian tafsir ini Allah memberikan cahaya kepada kita sehingga kita dapat memandang kehidupan ini dengan jelas dan terang,” ujarnya.
Ia menegaskan, pedoman hidup seorang muslim adalah al-Quran. Di dalamnya berisi aturan main dalam hidup ini. Oleh karena itu, sambung dia, seorang muslim harus memahami al-Quran agar hidupnya tidak asal-asalan.
“Seseorang yang tidak memahami aturan hidup, maka jalan hidupnya akan semaunya. Salah satu contohnya kasus pagar laut yang sedang viral,” ungkapnya.
Begitu pula dengan persoalan minuman keras atau yang sering disebut dengan istilah khamar dan juga masalah perjudian yang sedang marak di negara kita ini.
Seraya Alumnus Pascasarjana Pendidikan Islam Universitas Muhammadiyah Surabaya itu membacakan ayat al-Quran dalam Surat al-Baqarah 219. Ayat tersebut menjelaskan tentang minuman keras dan perjudian yang di dalamnya terdapat dosa besar, meskipun ada juga manfaat bagi manusia. Tapi Allah menyatakan bahwa dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Allah mengajak manusia untuk berpikir dengan akal sehatnya mengenai dua penyakit masyarakat tersebut, agar dapat membandingkan antara dosa dan manfaatnya. Dengan demikian, manusia akan benar-benar menyadari bahaya dari miras dan judi.
Untuk memberikan pemahaman kepada jamaah tentang masalah miras, Taufiqur Rohman membacakan petikan ayat dari Surat an-Nisa ayat 43 yang berisi larangan Allah, yaitu:
“Janganlah kamu shalat ketika kamu sedang mabuk, sehingga kamu sadar apa yang kamu ucapkan.”
Orang yang mengonsumsi minuman keras dan berjudi adalah orang yang memboroskan harta serta membawa dirinya pada kecelakaan dan permusuhan. Oleh karena itu, keduanya dilarang keras dan termasuk dalam kategori dosa besar.
Pengajian yang berlangsung selama satu jam itu berlangsung dengan khidmat dan diakhiri dengan bacaan hamdalah serta dilanjutkan dengan shalat Isya berjamaah.(*)
Penulis Ghulam Bana Islama Editor Ni’matul Faizah