Penulis Levantica Hijikata
PWMU.CO – Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, memiliki peran yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum. Sejak didirikan pada 18 November 1912, Muhammadiyah berkomitmen untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat, termasuk hukum.
Dalam konteks ini, Muhammadiyah tidak hanya menjadi penjaga moral, tetapi juga agen pembaruan yang berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang berkeadilan, relevan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.
Sebagai gerakan Islam yang berlandaskan al Quran dan Sunnah, Muhammadiyah memandang hukum sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Pendekatan “tajdid” atau pembaruan yang diusung Muhammadiyah menjadikan hukum Islam lebih dinamis dan mampu menjawab tantangan zaman. Prinsip ini mengedepankan pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks agama dengan tetap mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat.
Muhammadiyah juga memahami hukum sebagai bagian dari etika Islam yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga menjadi alat transformasi sosial untuk menciptakan tatanan yang adil dan sejahtera.
Peran Muhammadiyah dalam Sistem Hukum
Selama lebih dari satu abad, Muhammadiyah telah memberikan kontribusi besar terhadap pengembangan sistem hukum di Indonesia. Salah satu kontribusi utama Muhammadiyah adalah dalam bidang pendidikan hukum.
Universitas-universitas Muhammadiyah yang tersebar di seluruh Indonesia, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memiliki fakultas hukum yang mencetak generasi muda yang kompeten dan memiliki landasan nilai-nilai Islam.
Selain itu, melalui Majelis Tarjih, Muhammadiyah aktif mengeluarkan fatwa-fatwa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern, seperti isu perbankan syariah, keadilan gender, dan hak-hak lingkungan. Fatwa-fatwa ini tidak hanya memberikan panduan kepada umat Islam, tetapi juga menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan hukum di Indonesia.
Muhammadiyah juga terlibat dalam advokasi hukum dan kebijakan publik. Sebagai organisasi masyarakat sipil, Muhammadiyah sering kali menyuarakan kepentingan umat Islam dalam pembentukan undang-undang yang berkeadilan, seperti perlindungan anak, kesetaraan gender, dan penegakan hukum anti-korupsi. Dalam hal ini, Muhammadiyah bertindak sebagai mitra strategis pemerintah untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan nilai-nilai keadilan sosial.