PWMU.CO – Pendirian Masjid Joglo Al-Ma’un Surya Regency Malang telah dimulai pengerjaannya pada pertengahan Januari 2018 lalu, dengan konstruksi full kayu jati. Usia kayu jati tersebut diperkirakan sudah 100 tahun lebih, yang dibeli dari daerah Madiun.
Masjid Joglo Al-Ma’un ini terletak di kawasan kavling Surya Regency Malang yang dikelola oleh Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pakis, masjid berdiri di atas tanah wakaf seluas 1000 M2.
Ketua PCM Pakis Lukman Hakim SAg mengatakan pihaknya telah merencanakan sedemikian rupa masjid yang berada di kawasan kavling Surya Regency ini dengan konsep retro joglo klasik. Konsep joglo lama yang disesuaikan dengan fungsi Masjid saat ini. “Alhamdulillah pembangunan masjid Joglo Surya Regency bisa kami mulai,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh PWMU.CO Selasa (13/3/2018) siang dilokasi pembangunan.
“Semoga dengan adanya masjid ini bisa menjadi pusat dakwah Muhammadiyah di kawasan rekreasi Wendit,” tuturnya sambil tersenyum.
Ketua panitia pembangunan masjid Joglo Al-Ma’un, Muhammad Ilmin Nafi’ mengatakan daya tampung masjid sebanyak 500 jamaah. “Masjid Joglo Al-Ma’un ini didesain sedemikian rupa untuk menampung 500 jamaah,” ujar Nafi, panggilan akrabnya.
Lokasi masjid yang berada di tepi aliran sumber mata air kota Malang ini, ke depannya akan dikombinasikan dengan konsep wisata air dan agro. Sebagai tempat memancing, sementara tanah plengsengan sungainya untuk ditanami sayur dan umbi-umbian.
Pembangunan Masjid Joglo Al-Ma’un ini menurut estimasi anggaran biaya total sebesar 1,5 milyar. “Biaya tersebut sebagia masih diupayakan oleh panitia tim pendanaan masjid Joglo Al-Ma’un Surya Regency,” tambahnya sambil menyebutkan beberapa upaya mencari kekurangan biayanya.
“Pembangunan masjid Joglo Al-Ma’un hingga saat ini telah menelan biaya sebesar 377 juta, dan sisanya akan diupayakan lebih lanjut,” ujarnya. Rinciannya adalah 300 juta dari dana talangan yang harus dikembalikan, dan yang 77 juta dari donator
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Masjid Joglo ini dibangun di atas tanah wakaf yang bersyarat. Syaratnya, PCM Pakis harus juga membeli tanah milik pewakif seluas 6.000 meter. Oleh PCM, tanah itu kini dijual dalam bentuk kaplingan sebanyak 48 lahan.
Anda ikut membeli tanah kaplingan itu, maka sekaligus bersedekah untuk percepatan pembangunan Masjid Joglo Al-Ma’un. (izzudin)