PWMU.CO-Jumat (2/11/2018) pagi, suasana SMP Muhammadiyah 1 Blitar (SMP Musa) lain dari biasanya. Hari itu beberapa siswa hilir mudik menawarkan jajanan dan minuman kepada guru dan teman-temannya.
Guru dan murid memilih jajanan dan minuman yang disukai. Kemudian mengulurkan uang ke baki. Siswa-siswi sekolah itu pada hari itu sedang praktik fiqih jual beli. Mereka siswa kelas 8 yang melaksanakan Pendidikan Agama Islam (PAI) bab Jual Beli.
Pekan sebelumnya, para siswa sudah dibekali dengan materi jual beli secara rinci. Bahasannya meliputi landasan hukum jual beli, etika jual beli, hingga analisis modal dan keuntungan.
”Praktik ini dilakukan agar para siswa tidak hanya berkutat pada teori saja. Praktik jual beli secara nyata bisa berdampak pada penguatan mental para siswa itu,” ujar Siti Muhibbah, guru mapel PAI.
Praktik jual beli ini siswa dibagi kelompok. Setiap kelompok tidak dibolehkan menjual dagangan yang sama. Ada yang menjual es rasa-rasa, camilan tradisional, terang bulan, nasi pecel, dan masih banyak lagi. Para siswa boleh memproduksi sendiri dagangannya maupun reseller.
Saat praktik, guru menegaskan kembali kepada para siswa, ketika menawarkan dagangannya dilarang memaksa pembeli dan menipu. Para siswa seketika menyebar kala guru memberikan instruksi: mulai.
Murid-murid bersemangat. Setiap orang yang dijumpai langsung ditawari jajanan dan minuman. Semangat itu membuahkan hasil. Belum genap satu jam, dagangan seluruh kelompok habis terjual.
” Alhamdulillah semua dagangan habis terjual,” kata Tiara. ”Awalnya sempat canggung saat menawarkan ke orang-orang, tapi lama-lama terbiasa. Ternyata berjualan itu seru,”sambung siswi kelas 8 itu.
Usai berjualan, para siswa diminta menyusun laporan penjualan yang meliputi: analisis modal, proses produksi, hingga keuntungan penjualan. (AD Rozak)