PWMU.CO-Manusia memiliki hak sejak ia dalam kandungan. Namun, seringkali hak tersebut tidak direbut. Salah satu contoh adalah pengguguran kandungan. Maka yang melakukan maupun percobaan akan mendapatkan hukuman.
Hal tersebut disampaikan Rachmad Hidayat, pemantik kajian Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan Pimpinan Komisariat (PK) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Renaissance FISIP Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Jumat (7/12/2018) malam.
Menurut dia, HAM dijamin oleh undang-undang. “Selama kita merdeka, begitu banyak hak-hak manusia Indonesia yang rasanya tidak berharga,” tuturnya.
Berderet kasus yang terkait dengan HAM belum menemui titik terang hingga saat ini. Kematian aktivis Munir, kematian Marsinah, dan lainnya masih meninggalkan misteri.
Menurut pria angkatan Darul Arqam Dasar (DAD) 2015 tersebut, HAM saat ini perlu benar-benar diseriusi, dalam artian harus selaras antara teori dan praktiknya di lapangan.
“Jangan takut menyuarakan secara lantang terkait HAM. Bila saja hari ini kita ciut, maka hak kita ke depan juga terancam,” tuturnya kepada seluruh peserta.
Pelanggaran HAM, sambungnya, ada di depan mata kita. Tinggal kesadaran diri untuk mau bersuara atau tidak. HAM tentu dapat menjadi salah satu tolok ukur pelaksanaan hukum dan hak di sebuah negara. Apabila masih ada yang kebal terhadap hukum, tentu saja negara tersebut belum selaras antara teori dan praktiknya.
Kajian HAM yang diadakan IMM Renaissance FISIP UMM tersebut menjadi permulaan sekaligus pembekalan untuk aksi longmarch memperingati hari HAM yang jatuh pada Senin 10 Desember. Rutenya dari alun-alun hingga Balai Kota Malang. (Mirza Bareza)