Pada saat Sekolah Tinggi Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah Lamongan yang pada akhirnya menjadi Universitas Muhammadiyah Lamongan, Abd. Rosjad Suwadji mendapat amanah sebagai anggota BPH (Badan Pengurus Harian).
Periode Musyawarah Daerah ketiga Tahun 1976-1978 di Babat semasa kepemimpinan Abdul Zahri Manaf, ia dipercaya menjadi Ketua Majlis PP & K (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan). Abd. Rosjad Suwadji dibantu Muhammad Thoha dari Babat dan Ahmad Munir dari Paciran.
Pada periode ini masih sangat sedikit lembaga pendidikan Muhammadiyah. Lembaga pendidikan yang tumbuh subur yang berada di Brondong, Paciran (Solokuro), Laren dan Babat.
Pada Musyawarah Daerah keempat yang dilaksanakan di Lamongan periode 1978-1986 Abd. Rosjad Suwadji terpilih menjadi anggota Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lamongan merangkap ketua Majlis PP & K (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan). Ia dibantu Hasan BS kemudian Mulyono AR sebagai Sekretaris.
Bagi Abd. Rosjad Suwadji di dalam dirinya tidak ada istilah pensiun dalam mengabdi di Persyarikatan Muhammadiyah. Setelah pensiun dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), sekarang ASN (Aparatur Sipil Negara) Departemen Agama (sekarang Kemenag), ia mengabdikan dirinya secara totalitas untuk membesarkan SMK Muhammadiyah 1 Lamongan dan tetap menjadi mubaligh Muhammadiyah.
Abd. Rosjad Suwadji dipanggil Allah Swt lewat sakit yang diterimanya. Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada tanggal 10 November 2017. Ratusan orang ikut menshalati dan mengantar ke pemakaman keluarga yang satu komplek dengan pemakaman kelurahan Sidoharjo Lamongan
Suryani Yuli Astuti putri ketiga Abd Rosjad Suwadji mengungkapkan tentang ayahnya yang bijaksana dan demokratis dalam keluarga. Namun mempunyai aturan yang harus ditepati.
Ditambahkan ibu dua putri ini bahwa Abd Rosjad Suwadji itu orangnya pendiam dan penyanyang. Irit berbicara tapi sangat perhatian.
Lanjut Dosen Umla ini, ayahnya mewajibkan semua anak anaknya waktu magrib harus sudah di rumah jamaah sholat di musholah Baitul Arqom yakni sebuah musholah kecil yang ada di dalam rumahnya.
“Putra putrinya boleh ada keperluan lagi di luar rumah tetapi pada pukul 21.00 WIB harus sudah di rumah lagi,” ujar kandidat Doktor Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya.
Penulis Fathurrahim Syuhadi Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan






0 Tanggapan
Empty Comments