Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr. Nanang Subakti, melaporkan bahwa pembangunan Ruang Sidang MK di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) merupakan hasil kolaborasi antara MK RI dan Fakultas Hukum (FH) UMY yang telah disiapkan sejak tahun sebelumnya.
Fasilitas berupa Mini Courtroom ini menjadi ruang sidang ke-69 yang dibangun melalui skema kerja sama, dengan dukungan penuh UMY dalam penyediaan jaringan internet.
“Perlu kami sampaikan, Pak Rektor, bahwa pengajuan Mini Courtroom dari UMY sudah masuk sejak tahun lalu dan baru bisa terealisasi sekarang. Ruang ini merupakan yang ke-69 di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” ujar Nanang Subakti seperti dilansir di laman resmi UMY, Jumat (14/11/2025).
Nanang menambahkan bahwa fasilitas tersebut dapat dipakai secara luas oleh mahasiswa, dosen, dan civitas academica lainnya, baik untuk menyaksikan persidangan secara langsung, menggelar kuliah umum, maupun menerima kunjungan tokoh penting.
Mini Courtroom ini juga mendukung upaya MK RI mempercepat digitalisasi layanan peradilan, sejalan dengan ketentuan dalam PMK yang mengatur kewajiban siaran langsung sidang melalui YouTube sejak 2009 dan diperbarui dalam PMK Nomor 7 Tahun 2025.
“Hingga tahun ini, sekitar 86,22 persen permohonan di MK sudah diajukan secara daring. Sementara untuk PHPU, pada akhir hingga awal tahun, sekitar 48,7 persen diajukan secara online, sisanya masih offline,” jelasnya, menegaskan kuatnya transformasi digital di MK.
Dalam sambutan lain, Rektor UMY, Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., menyampaikan rasa terima kasih atas hibah Mini Courtroom tersebut. Ia berharap ruang sidang mini ini tidak hanya bermanfaat untuk proses pendidikan di kampus, tetapi juga bisa digunakan oleh masyarakat luas.
Mengutip pernyataan Ketua MK RI, Nurmandi menekankan bahwa keberadaan Mini Courtroom memiliki arti penting dalam memperluas akses masyarakat DIY dan Jawa Tengah terhadap pelayanan peradilan konstitusi.
“Dengan adanya Mini Courtroom ini, masyarakat dapat memperjuangkan hak konstitusinya tanpa harus pergi ke Jakarta. Semua proses peradilan dapat dilakukan secara daring,” ujar Nurmandi.
Dia juga memberikan amanah khusus kepada Fakultas Hukum UMY untuk secara aktif mengenalkan fasilitas ini kepada publik, sehingga ruang tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan sebagai sarana akses peradilan online.
“Terima kasih kepada MK atas hibah ini. Semoga menjadi amal jariyah untuk kita semua,” tutup Nurmandi.
Peresmian Mini Courtroom ini menandai komitmen UMY dalam mendukung modernisasi peradilan konstitusi sekaligus membuka lebih luas akses keadilan bagi warga DIY dan Jawa Tengah. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments