Zakat Fitrah dan Zakat Mal

Secara umum, zakat fitrah dan zakat mal memiliki perbedaan mendasar. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan sebelum Idul Fitri dan tidak memiliki syarat nisab maupun haul. Besarannya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok, yang di Indonesia umumnya berupa beras. Ulama juga memperbolehkan zakat fitrah dikonversikan dalam bentuk uang demi kemaslahatan penerima.
“Di sisi lain, zakat mal memiliki syarat nisab sebesar 85 gram emas dan harus dikeluarkan setelah mencapai haul atau kepemilikan selama satu tahun. Misalnya, jika seseorang memiliki penghasilan bersih sebesar Rp120 juta per tahun, maka ia wajib membayar zakat mal karena telah melebihi nisab yang setara dengan Rp85 juta,” terangnya.
Dengan memahami ketentuan zakat fitrah dan zakat mal, umat Islam diharapkan lebih sadar akan kewajiban ini. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial yang mampu mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
“Merujuk pada Surat At-Taubah ayat 103, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang demi kebutuhan pokok, mereka yang berjuang di jalan Allah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal,” pungkasnya. (*)
Penulis Hassan Al Wildan Editor Amanat Solikah






0 Tanggapan
Empty Comments