Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Banjir Sumatera: Ketika Alam Ekstrem Bertemu Kerusakan Lingkungan

Iklan Landscape Smamda
Banjir Sumatera: Ketika Alam Ekstrem Bertemu Kerusakan Lingkungan
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Foto: Antara
pwmu.co -

Akhir November 2025, seolah menjadi lembar kelam bagi warga Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hujan deras yang turun tanpa jeda selama beberapa hari mengubah sungai yang biasanya jinak menjadi arus liar yang meluluhlantakkan permukiman warga.

Banjir bandang dan tanah longsor itu menenggelamkan desa, merusak fasilitas umum, dan memutus akses listrik, jalan, serta komunikasi. Situasi pun terus memburuk dari hari ke hari.

Dashboard Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat angka korban terus meningkat. Data per 4 Desember 2025 pukul 13.05 WIB, jumlah korban meninggak yang tervalidasi mencapai 776 jiwa, 564 hilang, dan 2,6 ribu jiwa luka-luka.

Tempo mewartakan banyak wilayah terdampak baru dapat dijangkau dua hingga tiga hari setelah kejadian, lantaran akses jalan tertimbun longsoran. Ribuan pengungsi kini hidup dalam tenda darurat, bergantung pada bantuan pangan, air bersih, dan obat-obatan.

Mengapa bencana yang menimpa Pulau Sumatera begitu besar? Apa penyebabnya? Menurut dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr. Annisa Trisnia Sasmi, S.Si, MT, jawabannya tidak bisa diringkas dalam satu penyebab tunggal.

Annisa menjelaskan peristiwa ini merupakan contoh nyata bagaimana ancaman (hazard), kerentanan, dan kapasitas penanggulangan saling bertemu.

“Bencana banjir skala sebesar ini hampir tidak pernah berdiri sendiri. Penyebabnya karena faktor alam juga campur tangan manusia,” ujar dia, Kamis (4/12/2025).

Dosen pengampu mata kuliah Manajemen Bencana Wilayah Tropis itu memulai dari sisi faktor alam, yang menjadi pemantik awal. Curah hujan yang turun tidak dalam batas normal.

Data meteorologi menunjukkan hujan yang mengguyur Pulau Sumatera mencapai lebih dari 300 milimeter per hari, angka yang tergolong ekstrem untuk wilayah tropis.

Kondisi ini diperkuat oleh keberadaan Siklon Tropis Senyar (sebelumnya terdeteksi sebagai bibit badai 95B) di Selat Malaka, yang menarik uap air dalam jumlah besar dan memusatkan presipitasi di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Siklon itu menarik awan dari lautan sehingga hujan berlangsung lama dan intens. Dalam konteks hidrometeorologi, inilah yang disebut hazard atau sumber ancaman,” jelas Annisa.

Namun, curah hujan ekstrem bukan satu-satunya penyebab. Topografi juga berperan. Sebagian besar wilayah terdampak berada di dataran rendah dan hilir Daerah Aliran Sungai (DAS), area yang secara alami menjadi tempat berkumpulnya aliran air dari daerah yang lebih tinggi.

“Bencana banjir Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh kemarin sebagian besar area yang terdampak itu daerah yang jauh dari area pegunungan,” imbuhnya.

Proses tersebut kemudian diperparah oleh kondisi tanah. Di beberapa lokasi, lanjut Annisa, jenis tanah didominasi material lempung yang sulit menyerap air.

“Ketika hujan berlangsung lama, tanah menjadi jenuh dan air beralih menjadi limpasan permukaan (runoff). Dalam kondisi ideal, sebagian besar air hujan akan meresap (infiltrasi) dan sisanya dialirkan sungai,” kata Annisa.

Namun ketika tanah tak mampu menyerap dan sungai kehilangan kapasitas menampung air, banjir menjadi tidak terhindarkan.

Pendangkalan sungai pun ikut memperparah situasi. Sedimen yang terbawa dari hulu, sampah rumah tangga, hingga perubahan bentuk badan sungai menyebabkan debit air cepat melampaui kapasitas sungai.

Deforestasi yang berlangsung dalam skala besar, diperparah dengan perluasan perkebunan sawit, penambangan, pendirian permukiman di bantaran sungai, serta pembangunan infrastruktur pada zona rawan longsor, juga telah menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air dan penstabil tanah.

Kombinasi perubahan penggunaan lahan inilah yang membuat bencana tidak hanya terjadi, tetapi juga meluas dan merugikan.

“Pemicu bencana juga dilihat dari sejauh apa manusia telah mengubah lanskap alam. Ketika vegetasi hilang, air tidak lagi meresap ke tanah, bergerak langsung sebagai limpasan permukaan dalam volume besar dan berubah menjadi banjir bandang,” jelas dia.

Deforestasi pada kawasan konservasi dan daerah perbukitan di sepanjang Bukit Barisan menghilangkan fungsi hutan sebagai spons alami. Annisa menyayangkan adanya perubahan drastis pada kawasan hulu sungai yang seharusnya menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA).

Secara spesifik, Annisa juga menyinggung beberapa bentuk alih fungsi kawasan hulu yang memperlemah sistem hidrologi, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Batang Toru, Tapanuli Selatan, yang mengubah struktur bentang alam dan mempengaruhi kestabilan lereng, pembukaan besar-besaran perkebunan sawit di Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh, serta pembalakan liar (illegal logging) di Bukit Barisan wilayah Sumatera Barat.

“Semua proyek dan aktivitas tersebut kemarin juga saya ditampilkan dalam perkuliahan sebagai refleksi bersama mahasiswa. Bagaimana pun bahaya alam akan selalu ada, tetapi risikonya membesar ketika manusia mengambil tempat yang tidak seharusnya dan itu menimbulkan dampak,” ujarnya mengingatkan.

Mitigasi Bencana yang Mendesak Dilakukan

Bagi para ahli kebencanaan, fase setelah air surut justru masa paling krusial. Menurut Annisa, respons awal seperti evakuasi, logistik, dan penanganan medis sudah tepat.

Selanjutnya, tindakan pemulihan harus dimulai dari hulu DAS, tempat fungsi ekologis pertama kali terputus. Rehabilitasi kawasan hulu, termasuk reforestasi area yang rusak, pemulihan sabuk hijau, serta perlindungan hutan lindung dan konservasi, menjadi langkah dasar untuk mengembalikan kemampuan tanah menyerap air.

Pemerintah disarankan untuk meninjau ulang izin pemanfaatan lahan, terutama di jalur sungai dan lereng rawan longsor. Sungai harus dikembalikan sesuai fungsinya, buat kawasan resapan air atau drainase, dan setiap pembangunan infrastruktur harus mengikuti peta risiko bencana.

Mitigasi bencana berarti termasuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) yang terhubung dengan masyarakat akar rumput. “Edukasi atau latihan kebencanaan di sekolah dan desa rawan perlu menjadi bagian dari manajemen risiko,” kata Annisa.

Relokasi pun menjadi pilihan terakhir bagi wilayah yang berdiri tepat di jalur aliran banjir atau longsor. “Sering kali relokasi ditolak karena dianggap menghilangkan mata pencaharian warga yang terdampak. Tapi dalam kondisi mendesak pascabencana, relokasi jadi keputusan tepat untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Ketetapan Status Bencana Nasional

Dalam wawancara terpisah, ahli bencana alam UMS, Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si. menyayangkan gerak lamban pemerintah dalam menetapkan status bencana menjadi bencana nasional.

Status bencana nasional tak ditentukan oleh jumlah korban atau luas kerusakan semata, melainkan kemampuan pemerintah daerah menangani dampak bencana secara administratif, finansial, dan operasional.

Regulasi yang menjadi dasar di antaranya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang membagi kategori bencana berdasarkan kewenangan: lokal, provinsi, dan nasional.

Indonesia, tegas Kuswaji, tidak mengenal istilah bencana regional seperti yang kerap disebut publik atau media. Jika dampak melampaui batas kabupaten, maka statusnya dapat dinaikkan menjadi provinsi.

Namun bila dampak menyeberangi provinsi, kapasitas daerah runtuh, atau memerlukan pengerahan sumber daya nasional termasuk TNI-Polri, intervensi pemerintah pusat, maupun bantuan internasional, maka statusnya dapat ditetapkan sebagai bencana nasional oleh presiden.

Dalam konteks sejarah, Kuswaji merujuk contoh tsunami Aceh-Sumatera Utara 2004. Peristiwa itu tidak pernah disebut sebagai bencana regional, melainkan langsung dikategorikan sebagai bencana nasional karena memenuhi seluruh indikator.

“Pengelolaan pascabencana pun melibatkan bantuan internasional berskala besar, indikator yang menegaskan statusnya sebagai bencana nasional,” papar pengurus pusat Ikatan Ahli Bencana Indonesia itu, Kamis (4/12/2025).

Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada November 2025, menurut Kuswaji, berada dalam posisi yang ia sebut sebagai zona abu-abu. Secara geografis, dampaknya melampaui batas administratif lebih dari satu provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

“Banjir Sumatera Utara, Sumatera Barat, juga Aceh ini sudah menyebabkan kerusakan fisik dan mengganggu ketahanan sosial dalam jangka panjang. Ribuan warga mengungsi, jalur logistik terputus, dan akses layanan dasar lumpuh di puluhan kecamatan,” jelas dia.

Namun dari sudut pandang pemerintah pusat, Kuswaji melihat pemerintah tampaknya masih meyakini penanganan dapat ditangani oleh pemerintah daerah dengan bantuan pusat. Keyakinan inilah yang membuat status bencana belum dinaikkan menjadi nasional.

“Pertanyaannya bukan lagi, apakah bencana ini layak ditetapkan sebagai bencana nasional? Tetapi, apakah mekanisme penanganan yang berjalan sudah sepadan dengan skala kehilangan masyarakat?” sergah Kuswaji.

Baginya, penetapan status bencana ialah tolok ukur apakah negara benar-benar hadir ketika warganya kehilangan ruang hidup, akses pangan, dan masa depan. Jika respons terus melambat dan kapasitas daerah mencapai batasnya, maka penetapan status bencana nasional jadi sebuah keharusan. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu