Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Bolehkan Ahli Waris yang Masih Hidup Hanya Memberikan Sedekah kepada Ahli Waris yang Sudah Meninggal dan Punya Anak

Iklan Landscape Smamda
pwmu.co -
Screenshot

2025-9: Tanya jawab waris Islam

Oleh: Dr Dian Berkah SHI MHI (Dosen UM Surabaya, Sekretaris MTT PWM Jatim dan Founder Waris Center)

Pertanyaan:

Bolehkan ustad ahli waris yang masih hidup hanya memberi sedekah kepada anak-anak ahli waris yang sudah meninggal, ketika ada ayah dan ibu meninggal dunia, ada 4 anak, terdiri dari 1 anak laki dan 3 anak perempuan. Sementara 1 anak perempuan sudah meninggal dunia dan memiliki keturunan (anak). Lalu, bagaimana pembagian waris nya menurut hukum waris Islam?

Jawaban:

PWMU.CO-Alhamdulillah dan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Semoga langkah ini menjadi amal shaleh dan ilmu yang bermanfaat.

Berbicara ahli waris, seringkali menjadi kebingungan bagi sebagian masyarakat. Kebingungan karena ahli waris sudah meninggal sebelum atau setelah si mayit (pewaris) meninggal dunia. Kebingungan terjadi karena selama ini baru ada penjelasan yang diterima ahli waris dan masyarakat. Ahli waris harus masih hidup, sebelum pewaris meninggal dunia. 

Memang, keadaan ahli waris yang sudah meninggal sebelum atau sesudah si mayit meninggal. Al Quran dan al Hadist secara ekplisit tidak menjelaskan. Karena tidak disebutkan dalam al Quran dan al Hadist. Ijtihad menjadi solusi dalam mengkaji teks-teks al Quran dan al Hadist dan pertimbangan hukum sebagai dalil (petunjuk). 

Dalam kajian hukum Islam, kita bisa menemukan penjelasan dalam ilmu ushul fiqh. Sumber hukum dalam Islam, selain al Quran dan al Hadist adalah ijtihad. Ijtihad adalah upaya sungguh-sungguh menemukan dalil hukum yang secara eksplisit tidak disebutkan secara langsung dalam al Quran dan al Hadist. Ijtihad ini dibenarkan berdasarkan hadist Nabi Muhammad SAW, sebagaimana Rasul Allah SAW mengutus SahabatNya yang bernama Muaz bin Jabal sebagai Gubernur di Syam. Sebagai berikut:

“Sebelum Mu’adz bin Jabal berangkat ke Yaman untuk melaksanakan tugas dari Rasulullah SAW sebagai hakim di sana. Beliau SAW bertanya, “Dengan dasar apa kamu akan memutuskan perkara?”

Mu’adz bin Jabal pun menjawab, “Dengan Kitab Allah” 

Rasulullah SAW kemudian menanyakan lagi, “Jika tidak kamu temukan dalam Kitab Allah?”

Mu’adz bin Jabal menjawab, “Aku putuskan berdasarkan Sunnah Rasulullah.”

Mendengar itu, Nabi Muhammad SAW kemudian mengajukan pertanyaan lagi kepada Mu’adz bin Jabal, “Jika Jika di sana tidak juga kamu dapati?” tanya Rasulullah.

Mu’adz bin Jabal kemudian menjawab, “Aku akan putuskan dengan pikiranku semaksimal mungkin,” jelasnya “Jawaban ini dibenarkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan Nabi SAW kemudian bersyukur kepada Allah SWT yang memberikan petunjuk-Nya kepada utusan Rasul-Nya itu”

Ada ulama seperti Imam Syafi’i menyebutkan langsung pendekatan yang dilakukan dalam proses ijtihad, seperti ijma dan qiyas. Begitu juga Imam Hanafi dengan Istihsan. Iman Malik dengan pendekatan mashlahah mursalah dan sadz al dzari’ah.

Tentu, dalam konteks ke kekinian, organisasi Islam di seluruh negara memiliki manhaj (metode) dalam memutuskan hukum (istimbath al Hukm) terkait kehidupan keagamaan masyarakat muslimnya. Misalnya saja, Mesir ada Dar al Ifta al Mishriyah, Saudi Arabia ada Lajnah Daimah. Indonesia memiliki banyak lembaga fatwa dan manhajnya, seperti ada Manhaj Tarjih yang dikembangkan oleh Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, ada batsul Masa’il yang dikembangkan oleh Nahdhatul Ulama, dan ada Manhaj al ifta yang dikembangkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Iklan Landscape UM SURABAYA

Berdasarkan kasus yang dipertanyakan, ada salah satu ahli waris sudah meninggal dunia, sebelum pewaris meninggal dunia. Apakah tetap diperhitungkan bagian warisnya? Jawabannya adalah ahli waris yang sudah meninggal baik sebelum maupun sesudah pewaris meninggal dunia. Sedangkan dia memiliki anak kandung (keturunan). Maka Tetap diperhitungkan bagian warisnya. Sebagai catatan, berbeda tentunya, ketika ahli waris yang meninggal tidak punya keturunan (anak). Tentu, bagian warisnya terhapus. Karena ahli waris nya sudah tidak ada. 

Di sinilah yang harus disadari bersama. Permasalahan ahli waris yang sudah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal, sedangkan ahli waris tersebut memiliki keturunan (anak) tidak disebutkan secara langsung dalam al Quran dan al Hadist. Karena itulah, ijtihad menjadi sarana bagi para ulama untuk membahas masalah keagamaan kontemporer yang secara eksplisit tidak disebutkan dalam kedua sumber hukum utama tersebut. 

Alhamdulillah, dalam kontek Indonesia. Permasalahan waris tersebut sudah ditemukan jawaban sebagai solusinya. Ahli waris yang sudah meninggal dunia sebelum pewaris meninggal tetap dihitung bagian warisnya, ketika si mayit (ahli waris yang meninggal) memiliki keturunan (anak kandung). Bagian warisnya si mayit sebagai ahli waris diberikan kepada anak-anaknya. Bagian waris seperti inilah yang dikenal dengan istilah waris pengganti. Ketentuan waris pengganti dapat dilihat dalam kompilasi hukum Islam (KHI). Sebagai catatan, KHI merupakan produk hukum dari hasil ijtihad yang dirumuskan oleh para ulama. Memang, KHI belum berhasil diperjuangan kan menjadi Undang-undang, karena satu lain hal. Berbeda dengan Hukum perkawinan yang terangkum dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1974.

Secara eksplisit, surat al Nisa ayat 8 memberikan petunjuk kepada kita semuanya.  Kesadaran untuk memberi dari harta waris (farzuqu minhu) dan berkata yang maruf, ketika ada pembagian waris, ada juga karib-kerabat si mayit, anak YatIm, dan orang miskin. Mereka itu tidak termasuk ahli waris yang berhak mendapatka bagian waris secara langsung. Tentu, inilah bagian dari nilai sosial (social fund) dari kewarisan Islam. 

Karena itu, dari rencana yang dilakukan oleh para ahli waris (seperti yang ditanyakan). Perlu disempurnakan dan dibenarkan, ketika ahli ada keinginan waris yang masih hidup. Mereka hanya memberikan infak atau sedekah kepada para anak ahli waris yang sudah meninggal dunia tersebut. Meningat, langkah yang dilakukan kurang tepat dan perlu diperbaiki. Langkah ini harus dilakukan agar distribusi harta waris sesuai dengan hukum waris Islam (ilmu faraidh).

Dalam hal ini, tetap memperhitungkan bagian waris ahli waris yang sudah meninggal sebelum pewaris meninggal. Sedangkan si mayit tersebut memiliki keturunan atau anak (keponakan dari para ahli waris yang masih hidup).

Dengan demikian pembagian waris nya si mayit, terdapat 4 ahli waris di dalamnya. Mereka terdiri dari 1 anak laki dan 3 anak perempuan. Dalam hukum waris Islam, pembagian anak perempuan bersama anak laki, wajib mengikuti formula 2:1 (dua bagian untuk anak laki dan satu bagian untuk anak perempuan). Ketentuan formula tersebut berdasarkan surat al Nisa ayat 11, “yushikum Allah fi awladikum lidzakari mitslu hadzi al untsayain”. Adapun pembagian waris nya sebagai berikut:

* laki: prm: prm: prm

* 2:1:1:1, dijumlahkan menjadi 5. Angka 5 dijadikan pembagi. Dengan demikian pembagian setiap anak si mayit sebagai berikut,

* Anak laki= 2/5 x harta waris=…?

* Setiap anak perempuan= 1/5 x harta waris=…?

Dari hitungan tersebut terlihat, ahli waris si mayit yang meninggal mendapatkan 1/5 bagian dari harta waris si mayit (kedua orang tuanya). Tentu, bagian waris nya diberikan kepada anak-anaknya yang menjadi keturunannya secara biologis (hubungan darah). Lalu, bagaimana suaminya? Suami sudah tidak mendapat bagian harta waris nya. Karena sudah tidak ada lagi hubungan perkawinan. Disebabkan sudah putusnya perkawinan  karena salah satunya dari keduanya sudah meninggal (cerai karena kematian). Sebagai catatan: suami istri bisa saling mewarisi dari harta waris yang dimiliki masing-masing (suami atau istri), sebagaimana surat an-Nisa ayat 12. 

Alhamdulillah wa barakah Allah, demikian kiranya penjelasan sebagai jawaban dari pertanyaan waris yang disampaikan. Semoga tanya jawab waris Islam ini menjadi pelajaran bagi kita semua sebagai bagian dari ilmu yang bermanfaat. Semoga Allah bimbing kita semuanya agar menjadi bagian hamba Allah yang selalu mengedepankan hukum waris Islam (ilmu faraidh) dalam membagi harta waris, aamiin. (*)

Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu