Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang diprakarsai Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak dapat dipandang semata sebagai isu diplomasi luar negeri.
Dari perspektif hukum tata negara, langkah tersebut menyentuh wilayah yang lebih fundamental, yaitu konsistensi kebijakan luar negeri dengan amanat konstitusi, prinsip kedaulatan negara, serta mekanisme checks and balances antara Presiden dan DPR.
Bagi Indonesia, isu Palestina memiliki dimensi konstitusional yang kuat, bukan sekadar preferensi politik pemerintahan.
Konstitusi sebagai Norma Dasar Politik Luar Negeri
Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan dua norma fundamental.
Pertama, bahwa “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Kedua, tujuan negara untuk “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Dalam doktrin hukum tata negara, Pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan sebagai staatfundamentalnorm atau norma dasar negara.
Artinya, seluruh kebijakan negara, termasuk politik luar negeri, harus selaras dan htidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang termuat di dalamnya.
Perdamaian yang berdasar konstitusi bukanlah perdamaian prosedural, melainkan perdamaian yang berakar pada keadilan dan penghapusan penjajahan.
Oleh karena itu, dalam konteks Palestina, Indonesia secara konstitusional tidak berada pada posisi netral.
Pendudukan wilayah dan penyangkalan hak menentukan nasib sendiri merupakan bentuk penjajahan yang secara normatif berlawanan dengan UUD 1945.
BoP dan Masalah Legitimasi Konstitusional
BoP bukan merupakan organisasi internasional yang pembentukannya berdasarkan mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Secara hukum internasional, ini menimbulkan problem legitimasi, dan secara hukum tata negara, menimbulkan pertanyaan tentang dasar konstitusional keterlibatan Indonesia.
Pasal 11 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait keuangan negara, atau memerlukan perubahan undang-undang, harus mendapat persetujuan DPR.
Keikutsertaan Indonesia dalam BoP mengandung implikasi politik strategis jangka panjang dan kewajiban kontribusi finansial dalam jumlah besar.
Selain itu, keterlibatan tersebut berpotensi membatasi kebijakan luar negeri Indonesia di masa depan.
Oleh karena itu, keterlibatan ini tidak dapat dilepaskan dari kewajiban konstitusional untuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mengabaikan aspek ini berpotensi menimbulkan persoalan konstitusionalitas prosedural.
Struktur BoP dan Prinsip Kedaulatan Negara
Dari sudut pandang hukum tata negara global, struktur BoP mengandung karakter yang problematis.
Penetapan Donald Trump sebagai ketua seumur hidup, keanggotaan berdasarkan undangan sepihak Amerika Serikat, serta mekanisme “pembelian” kursi permanen melalui kontribusi finansial, bertentangan dengan prinsip kesetaraan kedaulatan antarnegara (sovereign equality of states).
Indonesia, yang secara konstitusional menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2)).
Oleh karena itu, keterlibatan dalam struktur internasional yang hierarkis serta nondemokratis berpotensi mereduksi prinsip kedaulatan tersebut.
Indonesia berpotensi diposisikan bukan sebagai subjek setara, melainkan sebagai partisipan dalam arsitektur perdamaian yang dikendalikan kekuatan besar.
Bebas Aktif sebagai Doktrin Konstitusional
Prinsip politik luar negeri bebas dan aktif memang tidak tertulis secara eksplisit dalam batang tubuh UUD 1945, namun dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, prinsip ini merupakan tafsir otentik atas Pembukaan UUD 1945.
Bebas berarti tidak terikat pada kepentingan blok kekuatan tertentu, aktif berarti berperan dalam menciptakan ketertiban dunia yang adil.
Dominasi komposisi BoP oleh negara-negara pro-Amerika Serikat, plus rekam jejak Amerika Serikat yang kerap menggunakan “hak veto” untuk menggagalkan resolusi PBB terkait Palestina, menimbulkan risiko konstitusional berupa penyimpangan dari prinsip bebas aktif.
Indonesia dapat dipersepsikan condong pada satu poros kekuatan, yang secara historis justru ingin dihindari sejak lahirnya politik luar negeri Indonesia dan Gerakan Non-Blok.
Indonesia sebelumnya menerima mandat dari OKI dan Liga Arab pada KTT Gabungan Riyadh 2023 untuk bersama Sekretaris Jenderal PBB mendorong penghentian perang Gaza.
Mandat ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, termasuk dalam relasinya dengan hukum internasional.
Dalam kerangka negara hukum, penyelesaian konflik harus ditempatkan dalam mekanisme yang sah, transparan, dan berkeadilan.
BoP hanya memenuhi syarat konstitusional jika mampu menjaga peran PBB, memperjelas status pendudukan, serta mengadvokasi ‘solusi dua negara’ secara eksplisit demi mewujudkan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina.
Penutup
Dari perspektif hukum tata negara, keikutsertaan Indonesia dalam BoP bukan sekadar pilihan diplomatik —tetapi menjadi persoalan yang bersifat konstitusional.
Konstitusi Indonesia mengamanatkan keberpihakan pada kemerdekaan, keadilan, dan hukum internasional.
Tanpa kehati-hatian konstitusional, Board of Peace berisiko menyeret Indonesia ke dalam arsitektur perdamaian yang pragmatis, timpang, dan menjauh dari nilai dasar UUD 1945.
Di titik inilah, peran DPR, pengawasan publik, dan konsistensi pemerintah terhadap konstitusi menjadi penentu apakah politik luar negeri Indonesia tetap berada di rel konstitusional, atau justru tergelincir oleh kepentingan geopolitik sesaat.***





0 Tanggapan
Empty Comments