Perkembangan teknologi informasi tidak hanya membentuk masyarakat global, tetapi juga melahirkan ruang kehidupan baru yang tanpa disadari telah menjadi bagian dari keseharian manusia. Kini, manusia hidup dalam dua dunia sekaligus, yakni dunia nyata dan dunia maya (cyber community).
Cyber community telah menjadi entitas yang tak terpisahkan dari kehidupan modern. Penggunaan gawai dan akses internet semakin masif dan nyaris tanpa batas. Laki-laki dan perempuan, anak-anak hingga orang dewasa, memanfaatkan dunia digital dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan dan pekerjaan. Namun demikian, derasnya arus digitalisasi ini tidak selalu diiringi dengan kesiapan literasi dan proteksi sosial, khususnya di negara berkembang seperti Indonesia.
Masifnya aktivitas digital ternyata menyimpan risiko yang tak dapat dihindari. Berbagai bentuk penyimpangan dan tindak kriminal mulai bermunculan, seperti cyber bullying, serangan siber, pencurian identitas, penyebaran hoaks, penipuan daring, hingga kejahatan seksual berbasis digital. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah child grooming, sebuah kejahatan yang belakangan ini semakin sering mencuat ke ruang publik.
Child grooming merupakan proses sistematis dan berjangka panjang, di mana seorang dewasa membangun kedekatan emosional dengan anak, bahkan terkadang dengan keluarganya untuk memperoleh kepercayaan. Tujuan akhirnya sangat memprihatinkan, yakni pelecehan atau eksploitasi seksual. Para pelaku grooming tidak selalu tampak menyeramkan. Sebaliknya, mereka kerap tampil sebagai sosok yang dipercaya: guru yang perhatian, pelatih yang ramah, tokoh agama, atau tetangga yang tampak baik.
Beberapa kasus child grooming yang viral belakangan ini menjadi bukti nyata betapa dekatnya ancaman tersebut dengan kehidupan sosial kita. Mulai dari kasus kekerasan seksual terhadap santriwati yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Bandung, hingga seorang selebgram asal Tuban yang memamerkan kedekatan mesra dengan anak di bawah umur melalui media sosial. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa perilaku child grooming telah menyusup ke sendi-sendi masyarakat, bahkan di lingkungan yang selama ini dianggap aman dan religius.
Child grooming menekankan pada proses (Winters et al., 2021). Pelaku tidak serta-merta melakukan kekerasan seksual, tetapi melalui tahapan yang terstruktur. Tahap pertama adalah pemilihan korban, biasanya anak-anak yang dianggap rentan secara emosional, sosial, atau ekonomi. Tahap kedua, mendapatkan akses, yakni mendekati korban secara perlahan dan mulai mengisolasi anak dari lingkungan sekitarnya.
Tahap ketiga merupakan fase paling krusial, yaitu pembangunan kepercayaan. Pada tahap ini, pelaku membangun ikatan emosional yang kuat, tidak hanya dengan korban, tetapi juga dengan keluarga korban. Pelaku kerap memberikan perhatian, hadiah, atau berbagi rahasia sehingga anak merasa istimewa dan aman bersama pelaku.
Tahap akhir adalah desensitisasi sentuhan, di mana anak dibuat tidak peka terhadap kontak fisik yang tidak pantas. Sentuhan dilakukan secara bertahap; mulai dari pelukan, cubitan, pijatan ringan, hingga paparan konten pornografi, sehingga anak menganggap perilaku tersebut sebagai sesuatu yang wajar.
Menghadapi fenomena ini, kekhawatiran orang tua dan guru tentu sangat beralasan. Oleh karena itu, child grooming harus ditanggapi secara serius agar tidak menimbulkan dampak traumatis berkepanjangan bagi korban. Orang tua di rumah dan guru di sekolah memiliki peran strategis sebagai garda terdepan perlindungan anak.
Pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di dunia maya, menjadi langkah awal yang sangat penting. Riset Greenfield menunjukkan bahwa hubungan orang tua dan anak yang hangat, komunikatif, serta keterlibatan orang tua dalam aktivitas digital anak dapat secara signifikan melindungi anak dari paparan materi seksual eksplisit. Temuan ini sejalan dengan routine activity theory yang menyebutkan bahwa kejahatan terjadi salah satunya karena tidak adanya wali yang cakap (capable guardian).
Dalam konteks ini, kehadiran orang tua dan guru merupakan faktor kunci pencegahan child grooming. Di sekolah, pendidikan personal safety skills perlu diajarkan secara sistematis, meliputi pemahaman tentang bagian tubuh privat, cara menolak ajakan orang asing, serta mekanisme pelaporan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual. Bahkan, pengembangan program edukatif berbasis teknologi, seperti aplikasi sederhana atau coding berbasis JavaScript dapat menjadi inovasi pencegahan yang relevan dengan dunia anak saat ini.
Kemajuan teknologi sejatinya ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mempermudah kehidupan manusia dan menjadi sarana dakwah serta pendidikan. Namun di sisi lain, tanpa pengawasan dan landasan iman, teknologi justru dapat menjerumuskan.
Allah SWT berfirman dalam Surah Fathir ayat 28 bahwa hamba Allah yang benar-benar takut kepada-Nya adalah mereka yang berilmu. Penguasaan ilmu agama dan sains secara seimbang menjadi kunci dalam menghadapi tantangan zaman.
Teknologi dan ilmu pengetahuan pada hakikatnya adalah anugerah Allah SWT. Tugas manusia adalah memanfaatkannya dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan nilai ketakwaan, agar kemajuan tidak berubah menjadi ancaman, terutama bagi generasi masa depan. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments