Kegiatan aktualisasi pendidikan dan pelatihan paralegal dengan tema “Peran Paralegal dalam Posbankum Desa: Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa” digelar pada Jumat (30/1/2026) pukul 09.00 WIB bertempat di Pendopo Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 29 desa se-Kecamatan Glagah. Setiap desa diimbau mengirimkan dua peserta yang merupakan petugas Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) yang ditunjuk langsung oleh kepala desa.
Ketua panitia, Miftaqul Ulum, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut dan mengapresiasi dukungan penuh dari pihak kecamatan.
“Kami sangat bersyukur kegiatan ini mendapat sambutan dan dukungan yang baik dari pihak Kecamatan Glagah, terutama dalam fasilitasi sarana prasarana serta pengkondisian peserta,” ujar Miftaqul Ulum.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lamongan, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Lamongan, Pemerintah Kecamatan Glagah, Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Al Banna Lamongan, serta Badan Bantuan Hukum (BBH) Juris Law Firm.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Glagah Sutikno, S.Pd., M.M., Kapolsek Glagah Iptu Miftakhul Choir, S.H., Sekretaris Camat Ahmad Samian, Kasi Pemerintahan Feri, Ketua MHH PDA Lamongan Faridatul Bahiyah, S.H., M.H., serta Ketua LBH-AP PDM Lamongan Juris Justitio Hakim Putra, S.H., M.H., yang juga menjadi pemateri utama.
Dalam sambutannya, Kapolsek Glagah menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan paralegal di tingkat desa.
“Kami berharap paralegal di desa benar-benar kompeten, mampu memberikan pendampingan awal kepada warga, membantu memahami hak-haknya, serta mendorong penyelesaian sengketa ringan tanpa harus dibawa ke jalur hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Camat Glagah Sutikno. Ia berharap permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan di tingkat desa.
“Dengan adanya paralegal, kami berharap kasus-kasus di desa cukup diselesaikan di desa, tidak perlu sampai ke kepolisian, kejaksaan, apalagi pengadilan,” ujarnya.
Juris Justitio Hakim Putra menjelaskan bahwa peran paralegal sangat strategis sebagai ujung tombak pelayanan hukum di desa.
“Paralegal sangat dibutuhkan sebagai eksekutor yang berada langsung di desa agar cepat menjangkau para pencari keadilan. Karena itu, kolaborasi antara advokat dan paralegal menjadi hal yang mutlak,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Posbankumdes atau Posbankumkel harus siap menjadi ruang pelayanan dan rumah aman bagi masyarakat.
“Posbankumdes harus menjadi tempat tujuan awal warga ketika menghadapi persoalan hukum. Kecamatan Glagah hari ini dapat menjadi contoh karena berhasil mengumpulkan 29 desa dalam kegiatan penyuluhan hukum dan aktualisasi paralegal,” tambahnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari aktualisasi alumni pendidikan dan pelatihan paralegal yang diselenggarakan pada November 2025. Alumni pelatihan yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya Miftaqul Ulum dan Yunia Zahrotin Nisa’.
Pada sesi tanya jawab, Muhammad Yusuf dari Desa Menganti mempertanyakan penerapan restorative justice.
“Apakah restorative justice tidak melemahkan hukum dan berpotensi disalahgunakan?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Juris menjelaskan bahwa restorative justice justru memperkuat keadilan yang humanis.
“Secara prinsip, restorative justice tidak melemahkan hukum. Justru menciptakan keadilan yang humanis dan responsif. Namun ada batasannya, tidak berlaku untuk kejahatan berat seperti narkotika, pelaku baru pertama kali, ancaman pidana ringan di bawah lima tahun, dan harus ada kesepakatan antara korban dan pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan dengan nada ringan bahwa pendekatan tersebut juga dapat menekan biaya.
“Daripada uang habis lima belas ribu untuk proses hukum, lebih baik uangnya dipakai beli seblak,” kelakar Juris, disambut tawa peserta.
Penanya kedua, Mudzakkir dari Desa Margoanyar, menanyakan perbedaan pendampingan paralegal dengan pendampingan yang selama ini dilakukan aparat desa.
Juris menjelaskan bahwa peran paralegal memiliki dasar hukum yang jelas.
“Paralegal adalah mereka yang telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan khusus di bawah kewenangan Kementerian Hukum RI. Fokus pada bantuan hukum non-litigasi, memiliki sertifikasi, dan berwenang mendampingi warga saat berhadapan dengan aparat penegak hukum,” paparnya.
Menurutnya, paralegal juga menjadi penghubung strategis antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum atau advokat profesional.
“Paralegal memiliki payung hukum yang jelas dan menjadi jembatan masyarakat desa untuk mendapatkan akses keadilan,” pungkasnya.





0 Tanggapan
Empty Comments