Polemik pencabutan kartu identitas pers (ID Press Card) milik wartawan CNN Indonesia di lingkungan Istana Kepresidenan menuai sorotan luas.
Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menilai langkah tersebut berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan meminta agar kebebasan pers di Indonesia tetap dihormati.
Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam keterangan tertulis di situs resmi lembaganya pada Ahad (28/9/2025), menegaskan bahwa Biro Pers Istana perlu memberikan penjelasan terbuka terkait pencabutan ID card reporter CNN Indonesia yang bertugas di Istana.
Menurutnya, tanpa klarifikasi, tindakan tersebut dapat menimbulkan kesan penghalangan kerja jurnalistik.
“Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana,” ujar Komaruddin.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Oleh karena itu, pihaknya menyerukan semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pengemban amanah publik.
Dewan Pers menegaskan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang demi menjaga iklim kebebasan pers di Indonesia. Dewan Pers juga meminta akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan.
PWI Pusat Ikut Angkat Bicara
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia setelah melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” tegas Munir dalam keterangannya, Ahad (28/9/2025).
Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta bagi pihak yang menghalangi kerja pers. Menurutnya, alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan di luar agenda Presiden tidak bisa dibenarkan, karena hal itu justru membatasi hak publik atas informasi.
PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Oleh karena itu, setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegasnya.
Sikap CNN Indonesia
CNN Indonesia juga menyampaikan keberatannya atas pencabutan ID Pers Istana milik jurnalisnya, Diana Valencia. Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, menyatakan bahwa pada Sabtu (27/9) malam, seorang staf BPMI mendatangi kantor CNN Indonesia TV untuk mengambil kartu identitas pers tersebut.
“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. Tepatnya pukul 19.15 seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” ujar Titin dikutip dari CNN Indonesia.
Titin mempertanyakan dasar pencabutan tersebut dan menegaskan bahwa pertanyaan Diana kepada Presiden Prabowo terkait program MBG adalah kontekstual serta relevan dengan perhatian publik.
CNN Indonesia juga telah mengirim surat resmi ke BPMI dan Menteri Sekretaris Negara untuk meminta penjelasan atas tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius di tengah komitmen pemerintah menjaga ruang demokrasi dan kebebasan pers.
Dewan Pers, PWI, dan CNN Indonesia sepakat bahwa langkah pencabutan kartu pers tanpa penjelasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Para pihak berharap akses liputan segera dipulihkan, agar wartawan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya secara independen dan profesional di lingkungan Istana. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments