Belakangan ini, banyak muncul beberapa kasus yang melibatkan guru di Indonesia, yang menunjukkan bahwa isu kekerasan, pelecehan, dan perlindungan di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan yang serius.
Misalnya kasus guru melakukan pelecehan seksual di kabupaten Pacitan. Guru diduga melakukan tindak kekerasan saat ujian di kabupaten Demak, penganiayaan antar guru karena kasus PPPK di Palembang dan banyak lainnya. Kasus-kasus ini menjadikan kepercayaan orangt tua dan publik terhadap lembaga sekolah akan semakin rapuh, akhirnya siswa trauma, orang tua cemas dan reputasi sekolah terancam.
Selain itu muncul tanggapan-tanggapan yang variatif tentang guru, seperti guru dilaporkan orang tua karena dianggap “terlalu keras” mendidik anaknya makin sering muncul di media sosial.
Ada guru yang menegur siswa karena tidak disiplin, lalu videonya beredar dan dipotong-potong tanpa konteks. Ada pula guru yang memberi hukuman ringan seperti membersihkan kelas, tapi justru diprotes karena dianggap mempermalukan siswa.
Fenomena ini membuat banyak guru merasa serba salah: mendidik takut disalahkan, diam pun dianggap tidak menjalankan tanggung jawab. Padahal, dalam setiap tindakan mendidik, selalu ada niat baik untuk membentuk karakter anak agar menjadi pribadi yang lebih baik. Namun, di tengah sorotan publik yang semakin sensitif, niat baik itu sering kali disalahartikan.
Di masa lalu, teguran guru sering dianggap bagian dari proses pembelajaran. Guru boleh menegur dengan nada tegas, bahkan memberi sanksi ringan sebagai bentuk pendidikan kedisiplinan. Namun, kini batas antara “tegas” dan “kasar” menjadi semakin kabur.
Sekali guru mengeraskan suara, bisa langsung dituduh melakukan kekerasan verbal. Jika memberi tugas tambahan atau memanggil orang tua, bisa dianggap mempermalukan anak.
Rasa Tanggung Jawab
Kondisi ini menciptakan ketakutan baru di kalangan guru: bagaimana cara mendidik dengan benar tanpa berisiko dilaporkan? Akibatnya, banyak guru memilih bersikap pasif. Mereka enggan menegur siswa yang melanggar aturan, karena khawatir akan menimbulkan masalah. Padahal, disiplin adalah bagian penting dari pendidikan karakter.
Guru tidak sedang ingin menjadi otoriter; mereka hanya ingin menanamkan tanggung jawab dan rasa hormat. Namun sayangnya, di era digital yang serba cepat ini, persepsi masyarakat terhadap tindakan guru sering kali terbentuk dari potongan video, bukan dari pemahaman utuh terhadap konteksnya.
Kita sering mendengar tentang pentingnya melindungi hak-hak anak di sekolah — dan itu benar. Namun, jarang sekali kita bicara tentang hak-hak guru yang justru menjadi penopang keberlangsungan pendidikan. Guru juga manusia: mereka memiliki hak untuk dihormati, dilindungi secara hukum, dan bekerja dalam suasana aman, damai, serta bermartabat.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menjamin hak guru untuk mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan dslsm mekaksanakan tugasnya. Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan. Saat seorang guru menghadapi kasus, tuduhan atau laporan, sering kali mereka tidak mendapat pendampingan yang memadai, baik itu dari pemerintah, organisasi profesi maupun dari masyarakat.
Banyak kasus di mana guru harus menghadapi tekanan sosial dan hukum sendirian. Sementara itu, narasi di ruang publik sering kali berat sebelah—seolah-olah guru selalu berada di posisi salah. Padahal, di balik setiap laporan, ada sisi kemanusiaan yang luput dari perhatian: kelelahan guru, tekanan beban kerja, hingga keinginan tulus untuk membentuk akhlak peserta didik.
Peran Guru dan Orang Tua
Kondisi ini bisa berdampak serius bagi guru pada dunia pendidikan. Jika guru terus-menerus merasa tidak aman, mereka akan kehilangan semangat untuk mendidik dengan hati. Mereka mungkin akan menjalankan tugas sekadar formalitas, tanpa lagi melibatkan empati dan ketulusan.
Belum lagi dampak psikis yang terjadi langsung pada guru berupa stres yang tinggi dapat menyebabkan kelelahan emosional, guru merasa tidak berdaya, terasing, demotivasi bahkan lebih berbahaya sampai tekanan darah tinggi dan serangan jantung. Padahal, pendidikan sejati tidak bisa lahir tanpa cinta dan keberanian untuk menegur demi kebaikan.
Hubungan antara guru dan orang tua seharusnya menjadi kemitraan yang saling menguatkan, bukan saling curiga. Guru dan orang tua memiliki tujuan yang sama: mendidik anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik, berkarakter, dan bertanggung jawab. Namun sayangnya, kepercayaan itu perlahan memudar.
Sebagian orang tua kini lebih mudah curiga daripada berdialog. Alih-alih menanyakan duduk persoalan langsung kepada guru, mereka memilih menulis keluhan di media sosial atau melapor ke pihak berwenang. Padahal, komunikasi terbuka bisa menjadi jalan keluar terbaik sebelum masalah membesar.
Guru juga manusia biasa yang bisa keliru, tetapi setiap kesalahan patut diklarifikasi dengan cara yang mendidik, bukan dengan cara yang mempermalukan. Begitu pula guru, mereka perlu terus meningkatkan kemampuan komunikasi dan empati terhadap siswa.
Pendekatan keras memang tidak selalu efektif di era sekarang. Namun, ketegasan tetap dibutuhkan, asalkan dilakukan dengan cara yang mendidik dan penuh rasa hormat.
Etika Pendidikan
Oleh karena itu, literasi hukum dan etika pendidikan perlu diperkuat—bukan hanya untuk guru, tapi juga bagi orang tua dan masyarakat. Dengan begitu, kita bisa membedakan antara tindakan mendidik dan kekerasan yang sesungguhnya.
Fenomena ini juga menjadi panggilan bagi pemerintah dan lembaga pendidikan untuk lebih aktif melindungi guru. Sekolah perlu memiliki sistem pendampingan dan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik, terutama saat menghadapi aduan dari masyarakat. Tidak semua laporan orang tua bersifat objektif; sebagian muncul karena kesalahpahaman atau perbedaan nilai dalam mendidik anak.
Lembaga seperti Dinas Pendidikan dan organisasi profesi guru juga harus hadir memberikan pendampingan nyata. Jangan biarkan guru berjuang sendiri di tengah tekanan publik.
Pendidikan tidak akan pernah berhasil jika pendidiknya merasa tidak aman. Perlindungan terhadap guru bukan berarti membenarkan tindakan salah, tetapi memastikan setiap persoalan diselesaikan secara adil dan proporsional.
Pendidikan sejati tidak bisa berjalan tanpa kepercayaan. Guru yang merasa aman dan dihargai akan bekerja dengan sepenuh hati, bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi.
Kita, sebagai masyarakat, harus belajar kembali untuk melihat guru sebagai mitra, bukan musuh. Setiap teguran, nasihat, atau tindakan disiplin yang dilakukan dengan niat baik seharusnya dilihat sebagai bagian dari proses tumbuhnya anak, bukan ancaman bagi kenyamanannya.
Sudah saatnya kita berhenti memperlakukan guru seperti pelaku dalam setiap kesalahpahaman. Sebaliknya, mari menempatkan mereka sebagai garda terdepan pembentuk karakter bangsa. Sebab ketika kita melindungi guru, sesungguhnya kita sedang melindungi masa depan anak-anak kita sendiri.
Kolaborasi dari pemerintah, organisasi profesi, lembaga pendidikan dan tentunya masyarakat akan menjadi kekuatan yang sangat luar biasa bagi guru khususnya dan bagi pendidikan di Indonesia pada umumnya. (*)






Sepakat dengan artikel ustd.Devie, tindakan tegas yang dilakukan guru kadang disalah artikan namun realitanya sikap tegas seorang guru sangat diperlukan bukan karena guru ingin berkuasa atau menjadi otoriter, melainkan sebagai bentuk kasih sayang dan tanggung jawab moral untuk mendidik.
semoga terus semangat mendidik terus tumbuh dan membara di hati pendidik semua sehingga dapat membentuk karakter siswa tangguh dan tidak mudah menyerah serta penuh kasih sayang.
Artikel ini sangat menohok dan berhasil memotret dilema nyata yang dihadapi para guru saat ini. Benar sekali bahwa batas antara “tegas” dan “kasar” menjadi semakin kabur, dan narasi di ruang publik sering kali berat sebelah.
Poin kunci yang sangat saya setujui:
1. Ketakutan Baru Guru: Kondisi ini memang mendorong banyak guru untuk bersikap pasif, padahal disiplin adalah esensi pendidikan karakter. Ketakutan dilaporkan membuat mereka kehilangan keberanian untuk menanamkan rasa tanggung jawab dan hormat.
2. Sisi Kemanusiaan yang Terabaikan: Penting untuk melihat kelelahan, tekanan kerja, dan niat tulus guru di balik setiap kasus. Mereka bukan ingin menjadi otoriter, tetapi ingin mendidik.
3. Tanggung Jawab Bersama: Solusinya memang bukan hanya membebankan perbaikan pada guru semata, tetapi butuh kolaborasi dari pemerintah, organisasi profesi, lembaga pendidikan, dan terutama masyarakat.
Saya berharap artikel ini menjadi pemicu untuk adanya regulasi yang lebih jelas dan perlindungan hukum yang kuat bagi guru, tanpa mengabaikan hak siswa. Guru yang merasa aman dan terlindungi adalah kunci keberhasilan pendidikan karakter bangsa.
Terima kasih kepada penulis yang telah mengangkat isu krusial ini.