Tren fotografi olahraga jalanan yang kian marak di ruang publik kini menimbulkan perdebatan etika. Di satu sisi, aktivitas ini dianggap membuka peluang bisnis baru bagi fotografer independen.
Namun di sisi lain, praktik pengambilan gambar tanpa izin sering kali dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak privasi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Fajar Junaedi, S.Sos, M.Si, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sekaligus pakar kajian olahraga dan media, menegaskan bahwa setiap kegiatan fotografi di ruang publik tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), fotografer wajib menghormati hak privasi dari objek yang difoto. Artinya, aktivitas pemotretan di ruang publik tetap membutuhkan consent atau persetujuan,” ujar Fajar saat seperti dilansir di laman resmi UMY, Jumat (31/10/2025).
Dia mencontohkan dua situasi yang umum terjadi di lapangan. Pertama, fotografer jalanan yang secara bebas mengambil foto siapa pun yang sedang berolahraga di taman atau trotoar, kemudian menjual hasilnya secara digital melalui aplikasi.
Kedua, fotografer yang secara resmi dikontrak untuk mendokumentasikan kegiatan olahraga seperti sepak bola, marathon, atau kegiatan komunitas.
“Peristiwa pertama tentu nir-etika, karena dilakukan tanpa izin dan berpotensi melanggar hak pribadi seseorang. Sementara yang kedua etis dan legal, karena melibatkan kontrak serta persetujuan dari pihak yang difoto,” jelasnya.
Fajar menambahkan, masyarakat memiliki hak untuk menuntut apabila data pribadinya digunakan tanpa izin.
Hal ini sejalan dengan ketentuan UU PDP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yang memperkuat dasar hukum perlindungan data pribadi di ruang digital.
“Apabila masyarakat dirugikan atau merasa terganggu hak perlindungan datanya, mereka berhak menggugat pihak yang menyalahgunakan foto atau data pribadinya,” tegasnya.
Lebih jauh, Fajar mengingatkan tentang potensi pelanggaran privasi yang semakin tinggi dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam aplikasi fotografi.
Beberapa platform seperti Fotoyu kini memanfaatkan teknologi face recognition untuk mendeteksi wajah individu di ruang publik secara otomatis.
“Teknologi semacam ini rentan menerabas batas privasi karena dapat mengenali dan mengarsipkan wajah seseorang tanpa sepengetahuan atau persetujuan mereka,” imbuhnya.
Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital dan tren visual di media sosial, Fajar menegaskan pentingnya kesadaran hukum dan etika bagi fotografer, komunitas kreatif, serta pengguna aplikasi jual beli foto.
“Kreativitas digital harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab moral dan hukum,” pungkasnya. (*)





0 Tanggapan
Empty Comments