Transfer data RI-AS dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat kembali menjadi perhatian publik. Klausul transfer data lintas batas dinilai membutuhkan strategi komunikasi publik yang lebih terbuka, jelas, dan edukatif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman tentang kedaulatan digital Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Fajar Junaedi, S.Sos, M.Si, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), saat menanggapi perdebatan publik terkait isu perlindungan data pribadi dan kedaulatan negara.
Substansi Transfer Data RI–AS dalam ART
Menurut Fajar, substansi Article 3.2 dalam ART RI–AS pada dasarnya mengatur fasilitasi alur data lintas batas untuk mendukung kepentingan bisnis digital. Praktik ini lazim ditemukan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional, terutama dalam konteks ekonomi digital global.
“Skema transfer data lintas batas diperlukan untuk mendukung ekosistem seperti e-commerce, cloud computing, dan layanan keuangan digital,” ujarnya seprtti dilnsir di lanab resmi UMY pada Jumat (27/2/202).
Ia menegaskan, persoalan utama bukan semata pada isi klausul transfer data RI–AS, melainkan pada bagaimana pemerintah mengkomunikasikan risiko dan manfaatnya secara proporsional kepada publik.
“Publik perlu diyakinkan bahwa transfer data RI–AS bukan berarti penyerahan kedaulatan. Dari perspektif komunikasi, yang krusial adalah transparansi penjelasan risiko dan jaminan perlindungan datanya,” tegasnya.
OPDP Independen Jadi Kunci Kredibilitas Perlindungan Data
Fajar menekankan bahwa perlindungan data pribadi di Indonesia tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun demikian, legitimasi kebijakan transfer data RI–AS akan semakin kuat apabila pemerintah segera membentuk Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen.
“OPDP harus hadir sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan otonom. Tanpa lembaga independen, komunikasi risiko pemerintah akan terkesan defensif,” jelasnya.
Keberadaan OPDP dinilai penting untuk memastikan setiap mekanisme transfer data lintas batas dievaluasi secara objektif, transparan, dan sesuai standar perlindungan data internasional.
Dengan adanya otoritas independen, publik akan memiliki jaminan bahwa pengawasan terhadap transfer data RI–AS tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akuntabel secara hukum dan kelembagaan.
Strategi Komunikasi Publik dan Penguatan Literasi Data
Selain penguatan regulasi, Fajar juga mendorong pemerintah untuk menyederhanakan narasi komunikasi kepada masyarakat. Pesan utama yang perlu ditegaskan antara lain:
Data pribadi tetap dilindungi hukum Indonesia.
Transfer data dilakukan untuk kepentingan bisnis digital.
Setiap transfer memerlukan persetujuan atau dasar kontraktual yang sah.
Menurutnya, komunikasi publik tidak cukup hanya melalui dokumen resmi atau pernyataan normatif. Pemerintah perlu menggunakan bahasa sederhana, infografis, video pendek, serta melibatkan pakar independen agar masyarakat memahami konteks transfer data RI–AS tanpa terjebak kepanikan.
Ia juga menilai isu ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat literasi data masyarakat. Edukasi tentang hak subjek data, mekanisme persetujuan, serta keamanan digital perlu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan dan kampanye publik berkelanjutan.
Kedaulatan Digital Ditentukan Implementasi
Lebih jauh, Fajar menegaskan bahwa persepsi terhadap kedaulatan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teks perjanjian internasional, tetapi oleh implementasi kebijakan di lapangan.
Penguatan pusat data domestik, pembentukan OPDP yang independen, serta diversifikasi mitra digital dinilai akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global, termasuk dalam skema transfer data RI–AS.
“Kepercayaan publik tidak dibangun oleh teks perjanjian semata, melainkan oleh transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi implementasi,” pungkasnya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments