Search
Menu
Mode Gelap

DPD IMM Jatim Kirim Surat untuk Menteri ATR/BPN Soal SHGB di Jatim

DPD IMM Jatim Kirim Surat untuk Menteri ATR/BPN Soal SHGB di Jatim
pwmu.co -
DPD IMM Jatim Kirim Surat untuk Menteri ATR/BPN Soal SHGB di Jatim. (Istimewa/PWMU.CO)
DPD IMM Jatim Kirim Surat untuk Menteri ATR/BPN Soal SHGB di Jatim. (Istimewa/PWMU.CO)

PWMU.CO – Sebagai bagian dari civil society yang memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur (DPD IMM Jatim) menyoroti dinamika yang terjadi di wilayah perairan Surabaya-Sidoarjo, Jumat (30/01/2025).

Munculnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 656,85 hektar di kawasan tersebut merupakan permasalahan serius yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan, masyarakat, serta ketertiban hukum agraria di Indonesia.

Oleh karena itu, DPD IMM Jatim merasa perlu untuk mengambil sikap tegas sebagai bentuk kontribusi dalam memberikan rekomendasi kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Sikap DPD IMM Jawa Timur

Adapun sikap DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Jawa Timur adalah sebagai berikut:

1. Mendesak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia untuk mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) mengingat Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan larangan pemberian HGB di ruang laut.

2. ⁠Berdasarkan penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bahwa SHGB seluas 656,85 hektar dimiliki oleh 3 perusahaan diantaranya PT. Surya Intipermata seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar serta PT. Semeru Cemerlang seluas seluas 152,36 hektar (Kompas, 2025). Kami mendesak adanya proses transparansi dalam proses penegakkan hukum terhadap SHGB di perairan Surabaya-Sidoarjo.

3. ⁠Kami mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi terhadap SHGB maupun SHM yang ada di Seluruh Indonesia terkhusus di wilayah perairan. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan merugikan masyarakat.

4. ⁠Apabila dalam proses penyelidikan terhadap SHGB yang muncul di perairan Surabaya-Sidoarjo ditemukan fakta hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka kami mendesak agar Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas.

Iklan Landscape UM SURABAYA

5. ⁠Selain adanya SHGB di perairan Surabaya-Sidoarjo, munculnya kebijakan PSN Surabaya Waterfront Land yang berdiri diatas laut seluas 1084 hektar juga akan berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Selain itu, akan ada tumpang tindih secara hukum mengingat wilayah tersebut adalah Laut yang tidak boleh dimiliki secara privat termasuk dalam hal ini adalah PT. Granting Jaya. Sehingga, kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk turut mengevaluasi dan memberikan masukan kepada Pemerintah RI sesuai wewenang kementerian.

Ketua DPD IMM Jatim Devi Kurniawan menegaskan, bahwa kebijakan agraria, terutama terkait penguasaan ruang laut, harus berpihak kepada kepentingan publik serta sesuai dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Kami akan terus mengawal isu ini dan mendorong transparansi dalam proses hukum serta kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut.

“Harapannya, pemerintah dapat segera mengambil langkah tegas untuk mencabut SHGB yang bertentangan dengan hukum serta meninjau kembali kebijakan terkait pemanfaatan laut agar tidak merugikan masyarakat dan ekosistem yang ada. DPD IMM Jatim juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal kebijakan yang berpotensi mengancam hak-hak publik dan keberlanjutan lingkungan,” tutupnya. (*)

Penulis Amanat Solikah Editor Azrohal Hasan

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments