PWMU.CO – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) meminta DPR RI dan Pemerintah untuk tidak melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXIII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia DPP IMM, Muhammad Habibi, dalam keterangan persnya, Senin (4/8/2025).
Habibi menjelaskan, permintaan tersebut berdasarkan kajian akademik DPP IMM yang dilakukan melalui eksaminasi terhadap putusan MK 135.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan bahwa putusan MK tersebut mengandung cacat secara filosofis, sosiologis, dan yuridis, bahkan dianggap inkonstitusional.
MK Melampaui Wewenang
Menurut Habibi, Mahkamah Konstitusi telah bertindak sebagai positif legislator, padahal secara konstitusi, MK seharusnya berperan sebagai negatif legislator.
“Positif legislator adalah lembaga yang berwenang membentuk norma baru dalam Undang-Undang, yaitu DPR dan Pemerintah. Sementara MK hanya berwenang membatalkan norma yang bertentangan dengan UUD 1945, bukan membentuk norma baru,” jelasnya kepada PWMU.CO.
Habibi mencontohkan, dalam Putusan MK 135, Mahkamah membentuk norma baru dengan menyebut adanya Pemilu Daerah – yang meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota—dan menghapus istilah Pilkada sebagaimana yang tercantum dalam UU Pilkada.
Padahal, menurut Habibi, Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Sementara Pilkada diatur secara terpisah dalam Pasal 18 Ayat (4), yang menyatakan kepala daerah dipilih secara demokratis.
“Maka jelas bahwa MK telah mencampuradukkan dua rezim yang berbeda, yakni pemilu dan pilkada, yang semestinya terpisah secara konstitusional,” tegasnya.
Pertimbangan Hukum Tak Konsisten
Selain itu, Habibi menilai amar Putusan MK 135 tidak sejalan dengan pertimbangan hukumnya sendiri. Dalam poin 3.16 putusan, MK menyebutkan bahwa sistem pemilu sebelumnya (lima kotak) tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun dalam amar putusannya, MK justru memerintahkan perubahan sistem tersebut.
“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan. Kalau sistem lama dianggap konstitusional, maka tidak logis jika MK memutuskan untuk mengubahnya,” ujarnya.
Putusan Final Bukan Berarti Sempurna
Habibi juga menegaskan, meski Putusan MK bersifat final dan mengikat, bukan berarti tidak bisa dikritisi atau dianggap sempurna.
Ia mengutip asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang menyatakan bahwa putusan hakim harus dianggap benar, namun tetap bisa memiliki cacat hukum.
“Putusan MK bisa dianggap cacat jika objeknya tidak jelas, bersifat abstrak, atau bahkan menyimpang dari ketentuan hukum. Maka, tidak bisa serta-merta dianggap sebagai pembangkangan konstitusi jika DPR dan Pemerintah tidak melaksanakannya,” katanya.
Ia menambahkan, amar Putusan MK 135 secara tidak langsung membatalkan Undang-Undang Pilkada, padahal permohonan yang diajukan Perludem sebagai pemohon adalah uji materiil, bukan uji formil.
“Ini jelas menyimpang. Karena MK bukan lembaga legislatif, maka tidak punya kewenangan untuk membatalkan atau mengubah UU tanpa proses legislasi,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Habibi mengkritik langkah Perludem yang membawa perkara ini ke MK dengan alasan DPR sarat kepentingan politik.
“Seharusnya sebagai pemohon yang memahami proses demokrasi, Perludem mengajukan permohonan perubahan sistem pemilu ke DPR, bukan langsung ke MK. Judicial review itu bukan jalan pintas untuk menghindari dialog demokratis,” pungkasnya. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments