Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ekonomi Berkeadilan ala Abu A‘la Al-Maududi dan Relevansinya untuk Indonesia

Iklan Landscape Smamda
Ekonomi Berkeadilan ala Abu A‘la Al-Maududi dan Relevansinya untuk Indonesia
pwmu.co -

Opini Mahasiswa

Oleh: Upik MaseptiMahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya

PWMU.COAbu A‘la Al-Maududi adalah salah satu pemikir besar dalam sejarah ekonomi Islam. Ia terkenal dengan kontribusinya dalam merumuskan sistem ekonomi Islam secara sistematis dan modern. Lahir di India pada 1903, Al-Maududi menaruh perhatian besar tentang dasar dalam menata tatanan sosial dan ekonomi yang adil, bebas dari eksploitasi, menjunjung tinggi nilai-nilai tauhid dan keadilan. Pemikiran ekonomi beliau tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga operasional dan kontekstual dengan berbagai persoalan yang sedang mendera masyarakat Muslim.

Al-Maududi memandang bahwa sistem ekonomi Islam merupakan sistem ketiga, yang berbeda dari sistem ekonomi kapitalisme maupun sistem ekonomi sosialisme. Kapitalisme, menurutnya, telah menciptakan ketimpangan yang ekstrem karena memberi kebebasan mutlak dalam kepemilikan dan akumulasi kekayaan tanpa mempertimbangkan keadilan sosial. Sementara sosialisme, meskipun mengedepankan pemerataan, mengabaikan hak milik individu dan menafikan motivasi spiritual. 

Sedangkan Sistem ekonomi Islam, dalam pemikiran Maududi, justru mengintegrasikan aspek spiritual, moral, dan material dalam satu kesatuan. Tujuan utamanya adalah mencapai keadilan sosial melalui distribusi kekayaan yang adil, pelarangan riba, larangan penimbunan (ihtikār), serta optimalisasi zakat, infaq, dan sedekah sebagai instrumen redistribusi.

Relevansi dalam konteks Keindonesiaan

Gagasan besar Al-Maududi ini sangat relevan untuk menjawab berbagai persoalan ekonomi di Indonesia hari ini. Meski Indonesia berpenduduk mayoritas Muslim, ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan serius. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa Indeks Gini Indonesia masih berada pada angka di atas 0,38, yang menandakan ketimpangan distribusi pendapatan yang signifikan. Di sisi lain, praktik ekonomi konvensional yang dominan dengan sistem bunga, spekulasi (gharar), dan akumulasi kapital yang tak terbatas menunjukkan lemahnya pijakan etika dalam sistem ekonomi nasional.

Dalam konteks ini, pemikiran Maududi tentang pentingnya sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam bisa menjadi alternatif solusi. Pertama, sistem zakat dan distribusi kekayaan yang beliau gagas dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial. 

Saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia masih belum optimal. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) perkiraan potensi zakat nasional mencapai Rp300 triliun. tetapi yang terkumpul baru sekitar 5% – 6%. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip pengelolaan zakat secara sistemik seperti gagasan Maududi — yakni zakat sebagai institusi sosial negara, bukan hanya ritual individual — maka potensi zakat bisa secara maksimal dalam mengentaskan kemiskinan dan membangun ekonomi produktif.

Kedua, larangan riba dan spekulasi merupakan pondasi utama dalam ekonomi Islam versi Maududi yang perlu menjadi perhatian dalam reformasi kebijakan ekonomi nasional. Riba menurut Maududi bukan sekadar bunga pinjaman, tetapi simbol dari sistem yang menindas dan menciptakan ketergantungan ekonomi. 

Iklan Landscape UM SURABAYA

Dalam sistem konvensional, banyak pelaku usaha kecil yang terjerat utang berbunga tinggi. Sementara sistem syariah masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, penguatan lembaga keuangan syariah dan pembiayaan mikro berbasis bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) harus diperluas untuk menciptakan kemandirian ekonomi umat.

Ketiga, Maududi menekankan pentingnya prinsip moral dan tanggung jawab sosial dalam aktivitas ekonomi. Ia menolak pemisahan antara agama dan ekonomi. Prinsip ini sangat penting dalam konteks budaya korupsi dan konsumtivisme di Indonesia. Jika nilai-nilai Islam — seperti amanah, kejujuran, dan kesederhanaan — ditanamkan dalam jiwa pelaku ekonomi, baik kepada produsen, konsumen, maupun regulator, maka ekonomi akan bertumbuh secara bermartabat.

Peran negara

Maududi berpandangan bahwa negara harus mengambil peran dalam menjamin terlaksananya sistem ekonomi Islam. Artinya, negara harus hadir dalam menciptakan regulasi yang melindungi masyarakat dari eksploitasi, mendorong distribusi kekayaan yang adil, dan menjamin ketersediaan kebutuhan dasar rakyat. Dalam konteks Indonesia, ini berarti perlunya reformasi kebijakan ekonomi agar lebih berorientasi pada keadilan distributif daripada hanya pertumbuhan angka makro-ekonomi.

Karena itulah, pemikiran ekonomi Abu A‘la Al-Maududi lebih menawarkan sistem yang tidak hanya logis secara teoritis, tetapi juga aplikatif secara praktis. Dalam menghadapi tantangan ekonomi Indonesia saat ini — seperti kemiskinan, ketimpangan, dan lemahnya nilai moral dalam praktik ekonomi, — pemikiran Maududi bisa menjadi rujukan penting. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem kebijakan ekonomi nasional, Indonesia tidak hanya akan tumbuh secara ekonomi, tetapi juga beranjak menuju masyarakat yang adil, sejahtera, dan beradab.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu