Di banyak majelis ilmu, pertanyaan ini terus berulang: ketika seseorang membaca hadis tentang anjuran memperbanyak doa dalam sujud, ia lalu bertanya dengan nada ragu, “Kalau begitu, bolehkah saya berdoa dengan kata-kata saya sendiri ketika sedang salat?”
Di satu sisi, ia tahu bahwa salat adalah ibadah yang tata caranya telah baku. Di sisi lain, ia merasakan kebutuhan spiritual yang sangat personal untuk bermunajat kepada Allah dengan bahasa hatinya sendiri.
Salat memang ibadah yang bersifat tauqifi—ditetapkan berdasarkan tuntunan Nabi saw. Beliau bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.” (HR. Muhammad al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari)
Karena itu, struktur gerakan dan bacaan pokoknya tidak boleh diubah. Namun, dalam struktur yang baku tersebut terdapat ruang-ruang doa yang secara eksplisit dianjurkan untuk diperbanyak.
Nabi Muhammad saw bersabda:
أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
“Keadaan paling dekat seorang hamba dengan Rabb-nya adalah ketika ia sedang sujud, maka perbanyaklah doa.” (HR. Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahih Muslim)
Dalam riwayat lain:
أَلَا وَإِنِّي نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا، فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ، وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِي الدُّعَاءِ، فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
“Ingatlah, aku dilarang membaca Al-Qur’an ketika rukuk dan sujud. Adapun rukuk maka agungkanlah Rabb di dalamnya, dan adapun sujud maka bersungguh-sungguhlah dalam berdoa, karena sangat layak untuk dikabulkan bagi kalian.” (HR. Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahih Muslim)
Bahkan dalam riwayat lain ditegaskan:
أَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ
“Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa sujud adalah puncak kedekatan seorang hamba dengan Allah. Tetapi apakah doa yang diperbanyak itu harus selalu doa ma’tsur, atau boleh dengan redaksi pribadi?
Peta Pendapat Mazhab: Sikap Ketat dan Sikap Lapang
Di sinilah para ulama mazhab berbicara dengan argumentasi masing-masing.
Mazhab Hanafi: Pembatasan pada Doa Ma’tsur
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa tidak boleh berdoa di dalam shalat kecuali dengan doa-doa yang ada di dalam Al-Qur’an atau yang semakna dengannya. Pendapat ini dapat dilihat dalam al-Mabsut karya as-Sarakhsi.
Dalil utama mereka adalah sabda Nabi saw:
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ، إِنَّمَا هُوَ التَّسْبِيحُ وَالتَّكْبِيرُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya shalat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahih Muslim)
Menurut mazhab ini, doa dengan redaksi bebas dikhawatirkan masuk kategori “perkataan manusia” yang tidak termasuk struktur ibadah sholat yang telah ditentukan.
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali: Kebolehan Doa Pribadi
Sebaliknya, mazhab Maliki (lihat Syarh az-Zarqani 2/60), mazhab Syafi’i (lihat Fathul Bari 2/230, 2/321), dan mazhab Hambali (lihat al-Mughni karya Ibnu Qudamah 1/320–322) membolehkan berdoa dengan doa buatan sendiri yang disukai.
Dalil mereka antara lain hadis Ibnu Mas’ud tentang tasyahud:
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ
“Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi.” (Muttafaq ‘alaih; diriwayatkan oleh Muhammad al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj dalam Sahih Muslim)
Dalam riwayat Muslim disebutkan:
ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ بَعْدُ مِنَ الْمَسْأَلَةِ مَا شَاءَ أَوْ مَا أَحَبَّ
“Kemudian hendaklah ia memilih setelah itu permohonan yang ia kehendaki atau ia sukai.”
Dalam hadis Abu Hurairah:
إِذَا تَشَهَّدَ أَحَدُكُمْ فَلْيَتَعَوَّذْ مِنْ أَرْبَعٍ ثُمَّ يَدْعُو لِنَفْسِهِ مَا بَدَا لَهُ
“Jika salah seorang di antara kamu telah tasyahud maka hendaklah ia berlindung dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya dengan apa yang tampak (baik) baginya.”
Dari Anas bin Malik diriwayatkan:
أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: عَلِّمْنِي كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي صَلَاتِي، فَقَالَ: كَبِّرِي اللَّهَ عَشْرًا، وَسَبِّحِي اللَّهَ عَشْرًا، وَاحْمَدِيهِ عَشْرًا، ثُمَّ سَلِي مَا شِئْتِ
“Ummu Sulaim datang kepada Nabi dan berkata: Ajarkan kepadaku kalimat yang aku ucapkan dalam sholatku. Beliau bersabda: Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali, bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa yang engkau kehendaki.” (HR. at-Tirmidzi)
Dan sabda Nabi saw:
أَمَّا السُّجُودُ فَأَكْثِرُوا فِيهِ مِنَ الدُّعَاءِ
“Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah)
Menurut para ulama pendukung mazhab ini, hadis-hadis di atas dengan jelas membenarkan doa buatan sendiri di dalam shalat, karena Nabi saw tidak menentukan doa tertentu.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika para sahabat seringkali berdoa dengan doa yang tidak secara eksplisit mereka terima dari Nabi saw, dan beliau tidak mengingkarinya.
Bahkan, hadis-hadis ini dipahami sebagai takhsis (pengkhususan) terhadap keumuman larangan berbicara dalam sholat.
Analisis Fikih: Bayani, Burhani, Irfani
Secara bayani, terdapat dua teks yang harus dipertemukan: larangan “perkataan manusia” dan anjuran memperbanyak doa.
Mayoritas ulama memahami bahwa yang dilarang adalah percakapan biasa, bukan doa yang memang menjadi bagian dari ibadah.
Secara burhani, doa adalah inti ubudiyah. Jika dalam sujud justru diperintahkan memperbanyak doa, maka pembatasan total pada redaksi ma’tsur tidak sejalan dengan keluasan makna perintah tersebut.
Secara irfani, sujud adalah puncak kerendahan diri dan keintiman spiritual. Pada titik itu, kebutuhan hamba sering kali sangat personal dan kontekstual.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dengan mempertimbangkan kekuatan dalil, pendapat mayoritas ulama—Maliki, Syafi’i, dan Hambali—yang membolehkan doa dengan redaksi sendiri dalam sholat adalah lebih rajih.
Namun demi menjaga kesakralan salat:
• Doa pribadi sebaiknya dipanjatkan dalam bahasa Arab.
• Diletakkan pada tempat yang disyariatkan untuk berdoa, yaitu saat sujud dan setelah tasyahud akhir sebelum salam dan dibaca dalam hati.
• Jika ingin berdoa panjang dan sangat personal dengan bahasa sendiri, maka waktu terbaik dan paling leluasa adalah setelah salam.
• Dengan demikian, sholat tetap terjaga sesuai tuntunan Nabi saw, dan ruh munajat pribadi tetap hidup tanpa keluar dari koridor syariat. (dinulil dari Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama Jilid 9 halaman 228-231, diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah 2024). (*)






0 Tanggapan
Empty Comments