Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa

Iklan Landscape Smamda
Hukum Suntik Vaksin saat Puasa
pwmu.co -
Naskah Khutbah Id di Rumah: Kembali pada Yang Mahasuci ditulis Dr Syamsuddin MA, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya dan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.
Dr Syamsuddin MAg: Hukum Suntik Vaksin saat Puasa (Dokumentasi PWMU.CO)

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa, kajian oleh Dr H Syamsudin MAg Dosen Universitas Islan Negeru Suaan Ampel (UINSA) Surabaya, Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur.

PWMU.CO – Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan melalui mulut untuk meningkatkan produksi antibodi yang juga menjadi penangkal dari penyakit.

Zat yang dimasukkan ke dalam tubuh melalui vaksinasi disebut vaksin. Yakni produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya.

Atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu. (Permenkes RI, No 12 Tahun 2017).

Puasa, Menahan Apa?

Puasa (shaum) secara etimologi berarti menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Ulama fikih mendefinisakan puasa dengan ‘menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan yang dilakukan orang mukallaf pada siang hari, sejak terbit fajar sanpai tenggelamnya matahari’.

Dimaksudkan dengan kalimat ‘menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan’, adalah dari segala bentuk kebutuhan biologis dan hawa nafsu. (Ensiklopedi Hukum Islam, IV/1422).

Sayyid Sabiq menjelaskan lebih lanjut tentang maksud ‘menahan diri dari segala perbuatan yang membatalkan’, yaitu makan dan minum dengan sengaja, muntah dengan sengaja, haid, nifas, istimna’ (mengeluarkan air mani dengan sengaja), dan hubungan intim suami istri, (Fiqh as-Sunnah, I/394).

Dalam literatur fikih Syafi’iyyah, pembata-pembatal puasa ini memperoleh penjelasan yang lebih rinci lagi. Menurut Muhammad Asy-Syabini al-Khatib, semua material dari luar, baik makanan maupun obat-obatan yang masuk ke bagian dalam tenggorokan, perut, usus, dan kepala adalah membatalkan puasa. Juga memasukkan material obat ke dalam dubur dan alat kelamin (suppositoria), serta memasukkan obat tetes ke dalam lobang telinga (al-Iqna’, 1415 H/237).

Ibnu Rusyd al-Andalusi menjelaskan dasar-dasar perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini. Ia mengatakan para ulama telah ber-ijmak bahwa orang yang berpuasa wajib menahan diri dari penbatal puasa yang berupa makan, minum, dan hubungan intim suami istri. Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam al-Baqarah 187.

Perbedaan Tiga Hal Pembatal Puasa

Selanjutnya mereka berbeda pendapat paling tidak tentang tiga hal sebagai pembatal puasa. Pertama, masuknya material non-makanan ke dalam perut.

Kedua masuknya material makanan atau non-makanan ke dalam perut namun melewati saluran yang tidak lazim sebagai saluran makan dan minum, semisal infus dan injeksi.

Ketiga, masuknya material makanan atau non-makanan ke dalam tubuh namun tidak sampai ke dalam rongga perut, semisal cairan yang masuk ke dalam otak.

Menurut Ibnu Rusyd, sebab perbedaan pendapat mereka sederhana. Yaitu boleh ataukah tidak boleh mengkiaskan makanan kepada hal lain yang bukan makanan, mengingat yang terdapat pada dalil adalah nyata-nyata makanan.

Ulama yang meyakini puasa sebagai ibadah rasional (ma’qul al-ma’na), tentu tidak mengkiaskan makanan kepada hal lain yang bukan makanan, karena makan dan minum memiliki definisi khas, yang tidak sama-dengan definisi masuknya material makanan atau non makanan ke dalam perut lewat infus dan injeksi.

Sedangkan yang meyakini puasa sebagai ibadah yang tidak bisa dirasionalkan (ghair ma’qul al-ma’na). Artinya maksud larangan makan dan minum adalah juga termasuk larangan pada segala hal yang masuk ke dalam rongga perut, tentu menganggap sama antara makanan dan non-makanan.

Sebagaimana dalam mazhab Imam Malik, yang menganggap segala sesuatu yang sampai ke dalam tenggorokan, makanan ataukah bukan makanan, lewat saluran mulut atau saluran yang lainnya, sebagai pembatal puasa (Bidayatul Mujtahid, I/283).

Sebagaimana Ibn Rusyd, Yusuf al-Qardhawi mengatakan, injeksi untuk pengobatan yang dimasukkan ke dalam bagian bawah kulit, otot, dan urat, tidak ada perselihan lagi bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa. Di samping tidak bertujuan memasukkan makanan, juga sebenarnya tidak sampai ke perut besar.

Tetapi ada pula jarum yang dapat digunakan untuk memasukkan sari makanan semacam glukosa ke dalam tubuh, bahkan langsung ke pembuluh darah. Praktik seperti ini diperselisihkan hukumnya oleh ulama kontemporer, megingat tidak ditemukan padanannnya baik pada zaman nabi saw ataupun generasi sahabat dan tabiin.

Ada ulama yang berpendapat membatalkan puasa, karena dikategorikan sebagai makan dan minum. Ada juga yang berpendapat tidak membatalkan puasa, karena hal tersebut tidak melewati saluran makan minum sebagaimana lazimnya dan tidak menimbulkan efek kenyang serta menghilangkan dahaga.

Al-Qardhawi sendiri cenderung kepada pendapat yang terakhir. Namun ia tetap menganjurkan untuk suntikan tertentu—misalnya suntikan nutrisi dan infus—dilakukan pada malam hari. Karena walaupun pada praktiknya tidak melewati saluran makan minum sebagaimana lazimnya, namun paling tidak hal tersebut memberikan daya hidup berupa hilangnya keletihan yang biasanya dirasakan oleh orang berpuasa, (Fatwa-Fatwa Kontemporer, I/423).

Masalah Kontemporer Kedokteran

Pada tanggal 17 Juni 1997, Pusat Studi Fikih Kedokteran dalam musyawarah yang diadakan di Maroko, mengamanatkan kepada lembaga fikih Islam internasional untuk membahas sejumlah hal yang berkenaan dengan fikih kedokteran.

Selanjutnya pada tanggal 3 Juli 1997 diadakan Muktamar Fikih Islam Internasional di Jedah, Saudi Arabia. Di antara putusan yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

  1. Obat tetes mata, tetes telinga, prosesi pencucian telinga, tetes dan semprotan hidung, adalah tidak membatalkan puasa, selama cairan yang sampai di tenggorokan tidak ditelan.
  2. Meletakkan tablet di bawah lidah untuk mengatasi serangan jantung adalah tidak membatalkan puasa, selama cairan yang sampai di tenggorokan tidak ditelan.
  3. Memasukkan obat lewat dubur atau alat kelamin, memasukkan alat periksa (speculum), atau jari-jari ke dalamnya guna pemeriksaan kesehatan, juga memasukkan alat pemeriksa kesehatan ke dalam tubuh, adalah tidak membatalkan puasa.
  4. Memasukkan alat kontrasepsi ke dalam rahim adalah tidak membatalkan puasa.
  5. Memasukkan pipa kateter ke dalam saluran kencing (uretra), memasukkan larutan untuk mencuci kandung kemih adalah tidak membatalkan puasa.
  6. Cabut gigi, pembersihan karang gigi, sikat gigi, berkumur, adalah tidak membatalkan puasa. Selama cairan yang sampai tenggorokan tidak ditelan.
  7. Injeksi ke dalam jaringan kulit, jaringan otot, dan pembuluh vena, adalah tidak membatalkan puasa, (Taudhih al-Ahkam, III/560).

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Selasa (16/3/2021), menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Ini menyusul sebentar lagi akan memasuki bulan Ramadhan.

Khusus terkait vaksinasi sendiri, Komisi Fatwa MUI sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi. Sementara yang ini, yaitu Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan, dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi Covid-19 secara massif.

Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan dharar (Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021).

Dalam Pengajian Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada Ahad, 14 Maret 2021, Prof Syamsul Anwar, ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menerangkan, suntikan vaksin melalui otot bukanlah kegiatan memasukkan zat makanan ke dalam tubuh, sehingga vaksinasi tidak dikategorikan sebagai injeksi nutrisi.

Oleh karenanya vaksinasi di siang hari bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Alasannya, ia tidak melalui organ alamiah, dan tidak menimbulkan efek hilangnya rasa lapar dan dahaga.

Pandangan Syamsul Anwar ini sejalan dengan semangat Surat Edaran Pimpinan Pusat muhammadiyah, nomor 02/EDR/I.0/E/2020, tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19, bahwa wabah Covid-19 adalah salah satu musibah yang merupakan ujian dari Allah atas dasar sifat Rahman dan Rahim-Nya.

Sehingga umat Islam harus menghadapinya dengan sabar, tawakal, dan ikhtiar. Dan oleh karena itu upaya pengobatan sebagai bentuk ikhtiar, wajib dilakukan.

Juga sejalan dengan Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang terbaru, yaitu Surat Edaran Nomor 03/EDR/I.0/E/2021, tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M dalam Kondisi Darurat COVID-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Baca Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid soal Vaksinasi Covid-19.

Dinyatakan bahwa vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena vaksin diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan (menambah energi).

Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum.

Dari paparan di atas bisa disimpulkan bahwa vaksinasi di bulan Ramadan merupakan langkah yang bisa diambil, dan kondisi sedang berpuasa tidak bisa menjadi alasan untuk dihentikannya vaksinasi. Juga menjadi jelas serta terang bagi kita semua, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Umat Islam tidak perlu ragu dan khawatir. Baca juga: Halal Haram Vaksin AstraZeneca.

Wallahu a’lam. (*)

Hukum Suntik Vaksin saat Puasa; Editor Mohammad Nurfatoni

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu