Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kajian Tafsir An Nur Genteng Bahas Sumpah yang Dilarang

Iklan Landscape Smamda
Kajian Tafsir An Nur Genteng Bahas Sumpah yang Dilarang
pwmu.co -
sumpah yang dilarang

PWMU.COKajian tafsir Al-Quran di masjid An Nur Genteng Banyuwangi membahas sumpah yang dilarang oleh syariat Islam, Jumat (04/07/2025).

Hal ini tersampaikan Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Genteng, Taufiqur Rohman MPdI.

Pengajian yang berlangsung di masjid An-Nur yang beralamat di Jalan Dewata Nomor 6 Genteng ini diikuti oleh jamaah masjid setempat dan warga Muhammadiyah Ranting Genteng Kulon.

Pengajian bermula sejak pukul 17.50 WIB. Di awal kajiannya, Taufiqur Rohman mengajak jamaah untuk bersyukur kepada Allah Swt. Sebab atas limpahan nikmat-Nya sehingga masih dapat menghadiri majelis taklim ini.

“Semoga Allah memberikan pencerahan kepada kita melalui kajian ini, sehingga hidup kita dapat bahagia dunia akhirat” ujarnya.

Kandungan Al-Baqarah ayat 224

Selanjutnya ia membacakan ayat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah 224 yang menjelaskan tentang larangan menjadikan sumpah atas nama Allah sebagai penghalang untuk berbuat kebaikan, ketakwaan, dan perdamaian.

Ustadz asal Pandan itu menceritakan kisah sahabat nabi, Abu Bakar RA yang bersumpah atas nama Allah untuk tidak akan lagi memberi bantuan kepada Misthah bin Utsatsah. Karena Misthah yang biasa ia bantu telah menyebarkan fitnah keji terhadap Aisyah puterinya.

Namun karena sumpah seperti itu tidak diperbolehkan oleh syariat agama Islam, maka ia membayar kafarat (denda) atas sumpahnya tersebut.

Akan tetapi, jika ada seseorang yang bersumpah karena marah atau emosional, maka sumpahnya tersebut tidak terkena hukum. Sebab hal itu termasuk sumpah laghwi (sumpah yang sia-sia).

Dalam ajaran Islam, ada sumpah yang diperbolehkan, contohnya ila’ seorang suami terhadap istrinya dengan tujuan untuk menasihatinya.

Pada kasus seperti ini, suami bersumpah atas nama Allah untuk menjauhi istrinya selama 4 bulan. Namun, jika ia melanggarnya, maka ia harus membayar kafarat berupa memberi makan kepada 10 orang fakir miskin.

Di akhir kajiannya Taufiqur Rohman berpesan kepada jamaah agar dapat mengambil itibar atau pelajaran berharga dari berbagai aturan syariat agama Islam, khususnya terkait sumpah ini.

“Jangan sampai kita sebagai seorang muslim dan muslimah mengobral sumpah, hingga melanggar ketentuan syariat agama kita” pesannya.

Kajian berakhir seiring dengan masuknya waktu shalat Isya untuk kawasan Banyuwangi dan sekitarnya dengan melafalkan hamdalah.

Penulis Ghulam Bana Islama, Editor Danar Trivasya Fikri

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu