Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan nasional, sebagian karyawan Rumah Sakit Islam (RSI) Siti Aisyah Madiun mengikuti kegiatan aktivasi akun Coretax pada Selasa (23/12/2025).
Kegiatan ini digelar di Gedung Ahmad Dahlan Lantai 4 RSI Siti Aisyah Madiun dan mendapat pendampingan langsung dari petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madiun.
Aktivasi Coretax ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh tenaga medis dan staf rumah sakit siap beradaptasi dengan sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Coretax direncanakan akan digunakan secara penuh dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai tahun pajak 2025.
Petugas dari KPP Pratama Madiun hadir memberikan asistensi teknis secara langsung di lokasi kegiatan.
Mereka memandu para karyawan secara bertahap, mulai dari pembuatan akun, aktivasi, hingga validasi kode otorisasi yang menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai fitur layanan perpajakan digital di laman Coretax.
Muhammad Faisal Firdausy, A.Md.A.Pj., petugas dari KPP Pratama Madiun yang hadir memberikan asistensi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman bagi wajib pajak dalam bertransisi ke sistem baru.
“Kehadiran kami di RSI Siti Aisyah adalah bentuk komitmen ‘jemput bola’ untuk mempermudah wajib pajak. Kami memandu proses aktivasi akun hingga validasi kode otorisasi secara bertahap agar potensi kendala teknis saat pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 nanti dapat diminimalkan sejak dini,” ujar Faisal.
Dia juga menambahkan bahwa Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses yang selama ini dianggap rumit oleh masyarakat.
“Coretax hadir sebagai tonggak baru. Kami ingin memastikan para tenaga medis dan staf dapat merasakan langsung kemudahan sistem yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien dibandingkan sistem sebelumnya,” tambahnya.
Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempercepat proses aktivasi akun Coretax di berbagai instansi, perusahaan, dan lembaga pelayanan publik di wilayah Madiun sebelum tenggat waktu berakhir.
DJP mengimbau seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax sebelum 31 Desember 2025.
Hal ini penting guna memastikan kelancaran pelaporan pajak pada tahun berikutnya, seiring dengan penerapan penuh Coretax sebagai sistem utama administrasi perpajakan.
Bagi karyawan RSI Siti Aisyah Madiun yang belum sempat mengikuti kegiatan aktivasi massal ini, pihak KPP Pratama Madiun menyampaikan bahwa aktivasi tetap dapat dilakukan secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak DJP atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan.
Melalui kegiatan ini, RSI Siti Aisyah Madiun menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah di bidang transformasi digital.
Diharapkan, kesiapan karyawan dalam menggunakan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mempermudah proses administrasi perpajakan di masa mendatang. (*)


0 Tanggapan
Empty Comments