Kasus serangan kimia yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada medio Maret 2026 menjadi titik nadir baru bagi keamanan pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Merespons keterlibatan oknum aparat dalam kasus ini, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sidoarjo mengeluarkan pernyataan sikap resmi untuk mengawal keadilan bagi korban.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Peristiwa bermula pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Pasca menyelesaikan sesi rekaman podcast mengenai isu remiliterisasi di kantor YLBHI, Menteng, Andrie Yunus bertolak pulang sekitar pukul 23.30 WIB. Tepat pada pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, dua orang tidak dikenal yang berboncengan motor menyiramkan cairan asam sulfat pekat (air keras) ke arah wajah dan tubuh korban.
Serangan tersebut menyebabkan luka bakar kimiawi sebesar 24% pada wajah, lengan, dan dada Andrie, bahkan hingga melelehkan panel instrumen sepeda motornya. Saat ini, korban masih dalam penanganan medis intensif di RSCM.
Proses Hukum dan Keterlibatan Oknum TNI
Hingga saat ini, penyelidikan melalui analisis 86 titik CCTV telah menetapkan empat anggota aktif TNI dari satuan Denma Bais (Lettu SL, Kapten NDP, Lettu BHW, dan Serda ES) sebagai tersangka. Keempatnya kini ditahan di Staltahmil Pomdam Jaya, Guntur. PC IMM Sidoarjo mengapresiasi langkah Polri dan Puspom TNI dalam identifikasi tersangka, namun mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada level eksekutor.
Dampak Psikologis dan Ancaman Demokrasi
PC IMM Sidoarjo melalui Kabid KPK-nya M. Dipo Marihdina P, S.Psi, menyoroti dampak psikologis sistematis dari serangan ini.
“Serangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar luka fisik, melainkan ‘psikologi teror’ yang sengaja dihembuskan untuk menciptakan ketakutan kolektif di kalangan aktivis. Jika negara gagal mengungkap dalang di balik oknum berseragam ini, maka kesehatan mental demokrasi kita sedang dalam ancaman serius. Luka 24% pada tubuh Andrie adalah luka 100% pada keadilan Indonesia,” tegas Dipo.
Empat Tuntutan Sikap PC IMM Sidoarjo
Pernyataan sikap Satria Buana Putra, S.T., selaku Ketua PC IMM Sidoarjo, menegaskan empat poin penting:
– Mengutuk keras tindakan biadab penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai bentuk pelanggaran HAM berat dan upaya pembungkaman paksa.
– Mendesak Panglima TNI untuk melakukan bersih-bersih institusi dan memastikan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang terlibat.
– Menuntut transparansi Kejaksaan dan Oditurat Militer agar persidangan digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengawal jalannya keadilan.
– Menginstruksikan kader IMM untuk tetap solid mengawal kasus ini hingga aktor intelektual (penyuruh) terungkap dan dijatuhi hukuman maksimal.
Dorongan Pengawasan DPR RI
PC IMM Sidoarjo juga mendukung penuh pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi III DPR RI untuk memastikan proses hukum di pengadilan militer berjalan akuntabel dan menyasar akar masalah.





0 Tanggapan
Empty Comments