Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kemendikdasmen Dukung SKB Tujuh Menteri tentang Pembelajaran Teknologi Digital

Iklan Landscape Smamda
Kemendikdasmen Dukung SKB Tujuh Menteri tentang Pembelajaran Teknologi Digital
Kemendikdasmen Dukung SKB Tujuh Menteri tentang Pembelajaran Teknologi Digital. Foto: Ist/PWMU.CO
pwmu.co -

Pemerintah resmi memperkuat pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam dunia pendidikan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Menteri yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Melalui kebijakan tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan dukungan penuh terhadap pengaturan pemanfaatan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) dalam jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

Kolaborasi Tujuh Menteri

Penandatanganan SKB tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.

Kehadiran berbagai kementerian tersebut menunjukkan komitmen bersama pemerintah dalam memastikan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Coding dan AI Masuk Kurikulum

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai langkah konkret untuk mengintegrasikan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran di sekolah.

Ia menjelaskan bahwa mulai tahun pelajaran 2025–2026, mata pelajaran coding dan Artificial Intelligence telah diperkenalkan sebagai mata pelajaran pilihan di sejumlah jenjang pendidikan.

“Mulai tahun pelajaran 2025–2026, coding dan Artificial Intelligence (AI) telah menjadi mata pelajaran pilihan mulai dari jenjang SD kelas 5, SMP, dan SMA,” ujar Abdul Mu’ti.

Pelatihan Guru Terus Diperkuat

Selain menyiapkan kurikulum pembelajaran, Kemendikdasmen juga terus memperkuat kapasitas guru agar mampu mengimplementasikan pembelajaran berbasis teknologi secara optimal di satuan pendidikan.

Menurut Abdul Mu’ti, hingga saat ini pemerintah telah melatih sekitar 55 ribu guru di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia.

Program tersebut juga telah melibatkan sekitar 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia.

“Kami sudah melatih 55 ribu guru di seluruh Indonesia, di semua jenjang serta telah melibatkan 38 persen satuan pendidikan yang ada di Indonesia. Program ini terus berjalan dan pelatihan guru juga terus berlangsung,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila jumlah guru yang terlatih semakin memadai, pemerintah membuka peluang menjadikan coding dan AI sebagai mata pelajaran wajib di masa mendatang.

Tiga Model Pembelajaran Coding

Dalam implementasinya, pembelajaran coding di sekolah dikembangkan melalui beberapa pendekatan agar dapat diterapkan secara inklusif sesuai kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa terdapat tiga klasifikasi metode pembelajaran coding yang dapat digunakan oleh sekolah.

“Untuk coding itu ada tiga klasifikasi yang kami pergunakan. Pertama coding yang unplug, kemudian coding berbasis internet, dan yang ketiga coding berbasis permainan tanpa menggunakan komputer,” tuturnya.

Pendekatan ini diharapkan dapat mempermudah sekolah dengan berbagai kondisi infrastruktur untuk tetap dapat mengajarkan dasar-dasar pemrograman kepada siswa.

Dukung Program Digitalisasi Pendidikan

Kebijakan ini juga sejalan dengan program digitalisasi pembelajaran yang tengah didorong pemerintah.

Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah telah mendistribusikan lebih dari 288 ribu perangkat Interactive Flat Panel (IFP) ke berbagai sekolah di Indonesia.

Perangkat tersebut diharapkan dapat menjadi sarana pendukung dalam pelaksanaan pembelajaran digital, termasuk dalam pengajaran coding dan kecerdasan artifisial di sekolah.

Teknologi Harus Dikuasai Peserta Didik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa SKB Tujuh Menteri ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan pemanfaatan teknologi digital berjalan secara bijak.

Menurutnya, teknologi digital memiliki potensi besar dalam mendukung proses pembelajaran, namun perlu diiringi dengan regulasi yang tepat agar risiko penggunaan yang tidak terkendali dapat diminimalkan.

“Tujuan kita adalah memastikan anak-anak tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi mampu menguasai teknologi untuk kebaikan,” ujar Pratikno.

Ia juga menambahkan bahwa pedoman dalam SKB tersebut berlaku untuk seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi, termasuk pendidikan nonformal dan informal.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dapat memperkuat kualitas pembelajaran sekaligus membentuk generasi yang cakap digital, beretika, dan mampu memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡