Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Kemendikdasmen: TKA Bisa Jadi Alat Ukur Capaian Belajar Sekaligus Cegah Sedekah Nilai

Iklan Landscape Smamda
Kemendikdasmen: TKA Bisa Jadi Alat Ukur Capaian Belajar Sekaligus Cegah Sedekah Nilai
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat dalam tayangan SINIAR di kanal YouTube Kemdikdasmen. Foto: Humas Kemendikdasmen/PWMU.CO.
pwmu.co -

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai langkah strategis untuk memetakan dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini dirancang sebagai alat ukur objektif terhadap capaian belajar siswa, sekaligus untuk mengonfirmasi integritas proses penilaian di satuan pendidikan.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menjelaskan bahwa Tes Kompetensi Akademik (TKA) hadir sebagai respons terhadap kebutuhan evaluasi yang lebih adil dan tidak menimbulkan trauma, dibandingkan dengan Ujian Nasional (UN) sebelumnya.

“Evaluasi pendidikan nasional telah melalui berbagai perubahan. UN yang sebelumnya menjadi penentu kelulusan telah digantikan. Kini, kelulusan sepenuhnya menjadi kewenangan satuan pendidikan,” ujarnya dalam tayangan SINIAR di kanal YouTube Kemdikdasmen, dengan topik Mengenal Lebih Dekat Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada Sabtu (21/6/2025).

Ia menambahkan bahwa TKA tidak bersifat wajib, namun hasilnya penting karena dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.

“TKA berfungsi sebagai alat ukur kemampuan akademik individual untuk memetakan capaian pembelajaran, sekaligus menjadi ‘batu uji’ untuk mengonfirmasi nilai rapor, sehingga dapat mencegah praktik ‘sedekah nilai’ yang selama ini kerap terjadi,” tegasnya.

Turut hadir tokoh pemerhati pendidikan, Doni Kusuma, yang menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan TKA. Menurutnya, langkah ini mengembalikan sistem pendidikan pada relnya.

“Absurd jika sistem pendidikan nasional tidak memiliki alat ukur objektif untuk menilai hasil belajar peserta didik. TKA melengkapi apa yang sebelumnya kurang setelah Ujian Nasional dihapuskan,” kata Doni.

Doni juga menyoroti pemilihan mata pelajaran yang diujikan. “Pemilihan Bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa, serta Matematika yang relatif bebas dari bias status sosial ekonomi siswa, merupakan langkah yang tepat,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dan integritas dari semua pihak dalam pelaksanaan TKA agar hasilnya objektif dan bermanfaat.

Struktur dan Pelaksanaan TKA

TKA akan mengujikan mata pelajaran inti yang dianggap krusial. Pada jenjang SD dan SMP, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Sementara itu, untuk jenjang SMA, ujian mencakup Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai dengan peminatan siswa. Pelaksanaan TKA dijadwalkan akan dimulai sekitar bulan November.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kemampuan siswa secara nasional, mendorong perbaikan mutu pembelajaran, serta menjadi respons terhadap tantangan global, termasuk upaya peningkatan skor Programme for International Student Assessment (PISA) Indonesia. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu