
Oleh Soegianto (Ekplorasi data online)
PWMU.CO- Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diumumkan pada Juli 2025 menjadi sorotan, terutama karena isu transfer data lintas batas.
Banyak yang bertanya: apa sebenarnya isi kesepakatan ini, apakah data pribadi warga Indonesia aman, dan mengapa AS perlu data dari Indonesia?
Berikut penjelasan normatif dan mudah dipahami mengenai pasal-pasal terkait, lengkap dengan terjemahan dan maksudnya.
Latar Belakang Kesepakatan
Pada 22 Juli 2025, Gedung Putih merilis dokumen berjudul Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Kesepakatan ini bertujuan memperluas akses pasar dan menciptakan hubungan dagang yang lebih adil. Salah satu poin penting adalah transfer data untuk mendukung perdagangan digital, yang memicu kekhawatiran tentang keamanan data pribadi.
Namun, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa data warga dilindungi sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022.
Pasal Terkait Transfer Data
Berikut adalah pasal utama terkait transfer data dalam dokumen Joint Statement dari Gedung Putih, sebagaimana dirujuk oleh sumber resmi: Pasal dalam Bahasa Inggris (Asli)
Indonesia will provide certainty with respect to the ability to transfer personal data out of its territory to the United States.
Terjemahan Resmi ke Bahasa Indonesia
Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
Maksud dan Penjelasan Pasal
Pasal ini menjelaskan bahwa Indonesia setuju untuk mengizinkan transfer data pribadi ke AS dalam konteks perdagangan digital. Namun, transfer ini tidak berarti penyerahan data secara bebas. Berikut penjelasan rinci:
Tujuan Transfer: Transfer data dimaksudkan untuk mendukung operasional layanan digital, seperti mesin pencari, media sosial, penyimpanan cloud, dan e-commerce yang dioperasikan oleh perusahaan AS (contoh: Google, Amazon). Data ini biasanya terkait aktivitas komersial, seperti transaksi e-commerce atau analitik pengguna.
Batasan Hukum: Transfer data diatur oleh UU PDP No. 27 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019. Hanya data yang relevan untuk tujuan komersial yang boleh ditransfer, dan harus memenuhi standar perlindungan data. Misalnya, data pribadi sensitif seperti nama, alamat, atau nomor telepon hanya boleh ditransfer dengan persetujuan dan pengawasan ketat.
Pengawasan: Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, memastikan bahwa transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. DPR juga meminta klarifikasi untuk memastikan data warga tidak disalahgunakan.
Konteks Internasional: AS diakui sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, serupa dengan standar Uni Eropa atau negara G7. Ini berarti data yang ditransfer ke AS harus mematuhi standar perlindungan yang setara.
Apakah Data Pribadi Aman?
Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak membahayakan data pribadi warga. Transfer data hanya untuk tujuan komersial yang sah, seperti mendukung transaksi digital atau manajemen komoditas (contoh: glycerin dari kelapa sawit untuk keperluan industri).
Namun, beberapa pihak, seperti Imparsial dan pengamat kebijakan, memperingatkan risiko jika pengawasan tidak ketat. Hingga Juli 2025, tidak ada bukti kebocoran data akibat kesepakatan ini.
Mengapa AS Membutuhkan Data Indonesia?
AS memiliki beberapa kepentingan dalam transfer data:
Perdagangan Digital: Data diperlukan untuk operasional layanan digital AS di Indonesia, seperti e-commerce dan penyimpanan cloud, yang mendukung ekonomi digital global.
Manajemen Komoditas: Data tertentu, seperti informasi rantai pasok, membantu AS dan Indonesia mengelola perdagangan komoditas strategis.
Keunggulan Ekonomi: Dengan akses data, perusahaan AS dapat memperkuat posisi di pasar Indonesia, yang memiliki lebih dari 280 juta penduduk.
Dugaan Geopolitik: Beberapa pengamat menduga AS ingin memantau aktivitas ekonomi untuk mengimbangi pengaruh China, meskipun ini belum dikonfirmasi secara resmi.
Bagian Akhir
Kesepakatan dagang Indonesia-AS 2025 memungkinkan transfer data untuk tujuan komersial, diatur ketat oleh hukum nasional, dan tidak bertujuan menyerahkan data pribadi warga secara bebas.
Pasal tentang transfer data menekankan kepastian untuk perdagangan digital, dengan jaminan perlindungan data sesuai UU PDP. Meski ada kekhawatiran, pemerintah menegaskan bahwa kedaulatan digital Indonesia tetap terjaga. Untuk detail lebih lanjut, lihat sumber resmi seperti:
Editor Alfain Jalaluddin Ramadlan





0 Tanggapan
Empty Comments