Hukum pada dasarnya diciptakan untuk melindungi dan mengatur seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial maupun kondisi ekonomi. Namun, pada kenyataannya, masyarakat miskin kerap kali menjadi korban ketidakadilan hukum.
Proses penegakan hukum sering melahirkan ketimpangan, yang bersumber dari cara hukum bekerja dalam suatu sistem. Dalam banyak kasus, pelanggaran kecil justru berujung pada hukuman berat, sedangkan kejahatan berskala besar kerap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Jika ditinjau dari perspektif Islam, kondisi tersebut tidak sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran Surah An-Nisā’ ayat 58 yang artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada orang yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Selanjutnya, dalam Surah An-Nisā’ ayat 135, Allah memerintahkan orang-orang yang beriman untuk menjadi penegak keadilan:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”
Meskipun prinsip keadilan telah ditegaskan dalam Al-Quran, kenyataannya penegakan hukum di Indonesia kerap berbanding terbalik dengan nilai-nilai tersebut. Kondisi ini menyebabkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga hukum masih tergolong rendah, terutama karena banyaknya pengalaman masyarakat kecil yang mengalami ketidakadilan hukum.
Ironisnya, hukum yang seharusnya melindungi kelompok lemah justru kerap menjadi alat penindasan yang bersifat struktural.
Hal ini diperparah dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2025 yang belum menunjukkan perbaikan signifikan dan masih berada pada skor 37 dari 100. Angka tersebut menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan dan korupsi dalam sistem hukum masih menjadi persoalan serius yang seolah dianggap lumrah.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, hukum akan kehilangan fungsinya sebagai pelindung masyarakat dan justru berubah menjadi sesuatu yang menakutkan bagi rakyat kecil. Masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan akan sulit memperjuangkan keadilan dan cenderung pasrah terhadap ketimpangan hukum. Padahal, dalam Islam, segala bentuk kezaliman ditolak secara tegas, termasuk praktik penegakan hukum yang timpang seperti ini.
Penegakan hukum di Indonesia memberikan gambaran yang komprehensif bahwa hukum kerap kali “tidak berdaya” ketika berhadapan dengan pelanggar hukum yang memiliki kekuatan finansial, kekuasaan, serta kedudukan sosial ekonomi yang tinggi (Yenni Fitria, 2024).





0 Tanggapan
Empty Comments