Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ketika Pesantren Terancam Bayang-Bayang Nafsu

Iklan Landscape Smamda
Ketika Pesantren Terancam Bayang-Bayang Nafsu
pwmu.co -
Oleh Deni Kurnia Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Hadis Universitas Zaitunah, Tunisia

PWMU.CO – Pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang telah mengakar kuat dalam sejarah dan budaya bangsa Indonesia. Ia tidak sekadar menjadi tempat belajar ilmu agama, tetapi juga menjadi pusat pembentukan karakter, akhlak, dan spiritualitas generasi Muslim. Di balik dinding-dindingnya, ribuan santri dari berbagai penjuru negeri menuntut ilmu, mendekatkan diri pada Allah, dan berguru pada para ulama yang dianggap pewaris para nabi.

Lembaga suci yang sedang terluka

Namun beberapa tahun terakhir, citra pesantren sebagai ruang suci mengalami guncangan hebat. Bukan karena ajaran Islam yang keliru, tetapi karena “perilaku bejat” segelintir oknum. Mereka ini menyalahgunakan status sebagai kyai untuk melakukan kejahatan seksual terhadap para santriwati ataupun perempuan yang berada dibawah asuhannya. Ironisnya, sebagian besar pelaku adalah figur yang disegani, bahkan dianggap “wali”. Akhirnya, mengkritik mereka menjadi hal yang tabu, jika bukan dosa.

Fenomena seperti ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam. Ketika pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman justru berubah menjadi tempat pencetus trauma. Kita tak patut lagi bersembunyi di balik retorika “jangan mencemarkan nama baik pesantren“. Sebaliknya, kita harus menyelamatkan kehormatan pesantren dengan cara membongkar kebusukan seperti ini.

Berdasarkan data dari berbagai lembaga kredibel, kasus kejahatan seksual di lingkungan pesantren bukanlah sekedar dugaan atau tuduhan tak berdasar. Pada tahun 2024, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencatat, sedikitnya 114 kasus kekerasan seksual yang melibatkan pesantren. Sedangkan Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan bahwa ada 101 santriwati yang menjadi korban sepanjang Januari – Agustus 2024. Dan JPPI (Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia) telah melaporkan adanya 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan pada tahun itu (2024) yang hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Proporsi yang signifikan juga terjadi di lingkungan pesantren.

Kasus-kasus tersebut tidak terjadi dalam ruang hampa. Di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, misalnya, belasan santriwati menjadi korban tindakan pencabulan oleh dua ustadz pengasuh pondoknya. Di Banjar, Kalimantan Selatan, seorang mantan pimpinan pesantren ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap lebih dari 20 santriwati sejak 2019. Kasus serupa juga terjadi di Jember, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang Barat, di mana santri perempuan menjadi korban predator yang berlindung di balik simbol keagamaan.

Predator seksual tersebut kerap menggunakan dalih keagamaan, mengatasnamakan ruqyah, pengobatan, ilmu hikmah, bahkan pernikahan spiritual untuk membungkam korban. Mereka memanfaatkan ketimpangan relasi kuasa dan kepercayaan buta dari masyarakat sekitar. Tidak jarang, korban diintimidasi agar diam, atau justru dikriminalisasi saat mencoba melapor.

Hal yang muncul ke permukaan sangat mungkin hanyalah bagian kecil dari realita yang sesungguhnya. Ombudsman NTB secara terbuka menyebut fenomena ini sebagai “fenomena senyap yang masif“. Banyak kasus yang tak pernah tercatat, karena korban takut, malu, atau ditekan oleh keluarga dan lingkungan pesantren sendiri. Budaya tabu dan glorifikasi terhadap tokoh agama memperkuat keheningan itu.

Sistem dan budaya bungkam

Agar memahami akar masalahnya, kita harus jujur bahwa ada persoalan struktural dan kultural memungkinkan kekerasan seksual berlangsung tertutup dalam lingkungan pesantren.

Pertama, kultus terhadap figur kyai menjadikan sosok tersebut nyaris tidak tersentuh kritik. Ketundukan santri tidak hanya bersifat etis, tetapi juga teologis. Banyak yang beranggapan bahwa melawan kyai sama dengan melawan Allah, dan menganggap kritik pada kyai sebagai pemberontakan spiritual. Akibatnya, tercipta kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol.

Kedua, sifat tertutup pesantren membuat pengawasan menjadi lemah. Banyak pesantren yang tidak memiliki sistem pengaduan yang transparan, tidak melibatkan pengawasan pihak luar, dan cenderung menyelesaikan masalah secara “internal”. Hal ini membuka celah bagi pelaku untuk beraksi tanpa takut diawasi.

Ketiga, budaya diam dan tekanan sosial terhadap korban sangat kuat. Banyak santriwati yang takut bicara karena khawatir mendapat label pembuat fitnah atau perusak nama pesantren. Tak sedikit korban yang meminta maaf kepada pelaku setelah mendapat intimidasi keluar dari pesantren.

Keempat, lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku yang berstatus tokoh agama. Dalam sejumlah kasus, laporan korban berhenti di tahap mediasi, atau di tutup oleh tekanan dari ormas, tokoh masyarakat, atau pihak pesantren itu sendiri. Hukum yang tumpul terhadap kyai cabul adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan.

Iklan Landscape UM SURABAYA

Luka di balik lembaran kitab

Dampak kekerasan seksual di pesantren lebih dalam dari yang terlihat. Korban mengalami trauma psikologis dan spiritual yang berat. Bagi sebagian santriwati, dunia pesantren adalah seluruh kehidupannya. Ketika tempat itu berubah menjadi sumber penderitaan, mereka kehilangan pijakan, kepercayaan, bahkan keimanan.

Citra pesantren pun ikut rusak. Masyarakat secara membabi buta pun mulai curiga pada seluruh pesantren. Padahal pesantren di Indonesia yang menjalankan fungsinya dengan baik masih jauh lebih banyak jumlahnya. Ironisnya, segelintir pelaku telah sukses mencederai kehormatan ratusan pesantren yang ikhlas mendidik umat.

Secara sistematis kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan pun ikut melemah. Ketika tokoh agama kebal hukum dan sebaliknya korban tidak mendapat tempat untuk bersuara atau mengadu, maka masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah agama benar-benar berpihak kepada yang lemah? Ataukah hanya menjadi pelindung bagi yang berkuasa?

Membasmi pelaku cabul

Menanggulangi fenomena kyai cabul bukan tugas satu pihak saja. Pengasuh dan pengelola pesantren harus membangun sistem transparansi, pengawasan, dan pelaporan yang jelas. Mereka harus berani membuka ruang evaluasi dan audit akhlak di lingkungan mereka sendiri. Orang tua santriwati juga tak boleh lepas tangan. Mereka harus mendapatkan keleluasaan berkomunikasi secara terbuka dengan anak, memastikan bahwa pendidikan yang dijalani anaknya sejalan dengan keamanan dan kenyamanan psikologis anak.

Tokoh agama dan ormas Islam kompak dan padu dalam bersuara untuk mengutuk terjadinya kekerasan seksual, siapapun yang menjadi pelakunya. Jangan ada kompromi untuk perang melawan kejahatan, sekalipun pelakunya orang yang terlihat suci di mata masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan hukum secara adil tanpa diskriminasi status. Perlindungan terhadap korban terutama anak di bawah umur harus menjadi prioritas tanpa kompromi. Penegakan hukum yang tegas akan dapat melindungi marwah pesantren dan agama itu sendiri.

Masyarakat luas, termasuk media, aktivis, dan akademisi, tidak boleh tertinggal dalam mendorong dijunjungnya transparansi, edukasi, dan kesadaran kolektif. Suara-suara korban harus diberi tempat, bukan dibungkam atas nama “aib”.

Menjaga pesantren, menjaga marwah agama

Pesantren adalah cahaya peradaban Islam di Indonesia. Cahaya itu bisa saja meredup jika ada pembiaran pada kegelapan bercokol di dalamnya. Kekerasan seksual bukan sekadar penyimpangan moral, tetapi pengkhianatan terhadap misi suci pesantren —yaitu mendidik manusia menjadi pribadi yang mulia.

Membela dan melindungi korban kejahatan seksual oleh oknum yang berada dalam pesantren bukan berarti menghancurkan pesantren. Mengadili pelaku bukanlah berarti menodai agama, namun justru menyelamatkan pesantren itu sendiri. Sebaliknya, dengan sikap diam terhadap kejahatan yang ada dalam pesantren, sama artinya turut serta mengantarkan pesantren ke jurang kehancuran yang lebih besar.

Kini saatnya umat Islam bersikap tegas: pesantren harus kembali menjadi tempat yang aman, bersih, dan jujur. Pesantren bukan tempat yang membiarkan nafsu berselubung jubah.***

Editor Notonegoro

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu