Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Ketua Dikdasmen PNF PRM Kedanyang Beri Wejangan Berbahasa Jawa untuk Guru dan Karyawan SD Almadany

Iklan Landscape Smamda
Ketua Dikdasmen PNF PRM Kedanyang Beri Wejangan Berbahasa Jawa untuk Guru dan Karyawan SD Almadany
Jajaran pengurus Dikdasmen dan PNF PRM Kedanyang Kebomas memberikan materi pembinaan. Foto: Mahfudz Efendi/PWMU.CO.
pwmu.co -

Ketua Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Kedanyang, Gresik, Supriyono Imam Sampurno, M.Si., menyampaikan pitutur berbahasa Jawa kepada guru dan karyawan SD Alam Muhammadiyah (Almadany) Kedanyang, Gresik dalam kegiatan pembinaan yang berlangsung di ruang kelas sekolah, Jumat (12/9/2025).

Dalam pituturnya, ia menyampaikan bahwa mulat sarira hangrasa wani, rumangsa melu handarbemi, lan wajib melu hangrungkebi.

Menurutnya, mulat sarira hangrasa wani berarti turut menjaga segala sesuatu yang diamanatkan kepada kita, baik yang bersifat material maupun nonmaterial, termasuk keluarga dan pekerjaan.

Sementara itu, rumangsa melu handarbemi dimaknai sebagai rasa memiliki terhadap apa yang ada, khususnya di lingkungan sekolah.

“Handarbeni berarti ikut merasakan sekaligus melakukan tindakan sebagai seorang pemilik sehingga seseorang memiliki rasa tugas dan tanggung jawab atas kepemilikannya,” ujarnya.

Adapun yang ketiga, lanjutnya, wajib melu hangrungkebi yang dimaknai sebagai kewajiban untuk membela.

“Sementara itu, mulat sarira hangrasa wani berarti melihat diri sendiri dan berani untuk merasakan serta menyadari kekurangan maupun kelebihan yang ada,” tuturnya.

Selain tiga ungkapan dalam pepatah tersebut, Supriyono juga menambahkan tembung dasanama (kata sinonim dalam bahasa Indonesia), yakni open teberi yang berarti setelah selesai berkegiatan barang-barang dikembalikan ke tempat semula sedangkan taberi memiliki arti pintar dan rajin.

Supriyono juga menyampaikan bahwa teacher’s competency atau kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara layak dan penuh tanggung jawab.

Guru sebagai learning agent (agen pembelajaran) berperan sebagai fasilitator, pemacu, motivator, pemberi inspirasi, sekaligus perekayasa pembelajaran bagi peserta didik,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 8 disebutkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional, yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Menurutnya, kompetensi pedagogik sendiri terbagi ke dalam beberapa bagian, di antaranya sebagai berikut:

• Memahami peserta didik secara mendalam.

Iklan RSI Siti Aisyah Madiun

• Merancang pembelajaran dengan baik.

• Melaksanakan pembelajaran secara kondusif.

• Menyusun rancangan sekaligus melakukan evaluasi pembelajaran.

• Mengembangkan peserta didik sebagai bentuk aktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.

Sementara itu, kompetensi profesional meliputi beberapa aspek, yaitu:

• Menguasai materi, konsep, struktur, dan pola pikir keilmuan yang mendukung bidang pembelajaran yang ditekuni.

• Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran atau bidang yang diampu.

• Mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif.

• Meningkatkan profesionalitas secara berkelanjutan melalui tindakan reflektif.

• Memanfaatkan teknologi dalam berkomunikasi serta untuk pengembangan diri.

Pada kesempatan yang dihadiri oleh seluruh guru dan tenaga usaha tersebut, Bendahara Majelis Dikdasmen dan PNF PRM Kedanyang, Gresik, H Mustaqim, turut memberikan materi mengenai penguatan konsep sekolah alam melalui pembelajaran bercocok tanam. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu
Logo Depan Satriadev
Logo Belakang Satriadev
⚡ 1 Dekade ⚡