Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jatim, Prof Dr Achmad Zuhdi Dh MFilI menyampaikan Manhaj Tarjih Muhammadiyah dalam Baitul Arqom PCM se-Gresik.
Hal tersebut ia sampaikan pada Baitul Arqom PCM se-Kab. Gresik, oleh MPK SDI (Majelis Pembinaan Kader & Sumber Daya Insani) PDM Kab.Gresik, Sabtu-Minggu (13-14/09/2025).
Bertempat di Aula SMP Muhammadiyah 12 GKB, kegiatan Baitul Arqom Pimpinan Cabang Muhammadiyah se- kab Gresik berlangsung dengan penuh semangat, baik dari peserta maupun panitia.
Perencanaan Matang
MPKSDI PDM Kab. Gresik yang dinahkodai Faris Maani, telah menyiapkan kegiatan BA PCM dengan perencanaan yang matang. Mulai dari pembentukan Panitia, Kajian materi, dan komunikasi yang intens dengan seluruh ketua cabang Muhammadiyah se-Kab. Gresik.
Untuk memastikan kehadiran peserta, Tim MPKSDI dengan semangat silaturrahim mendatangi satu persatu Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-Kab. Gresik.
Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan, peserta BA yang hadir sesuai dengan target. Sebanyak 72 peserta dari 17 Cabang hadir dalam kegiatan BA kali ini. Termasuk 5 peserta dari kecamatan Sangkapura.
Selanjutnya, materi ke-2 , Manhaj Tarjih Muhammadiyah oleh Prof. Dr. Achmad Zuhdi Dh, M.Fil I, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PWM JATIM, yang juga dosen UINSA Surabaya.
Prof Zuhdi menyampaikan sejarah Majelis Tarjih yang lahir pada 1927 saat Kongres ke-16 di Pekalongan. Yang melatarbelakanginya adalah:
- Munculnya faham bahwa umat Islam harus mempercayai Mirza Ghulam Ahmad al-Qadiyani sebagai Isa al-Mau’ud dan Mahdi al-Mujaddid (1920)
- Munculnya khilafiyah masalah fiqh yang menyebabkan pertengkaran (perdebatan) di antara umat, termasuk dalam Muhammadiyah sendiri.
Selanjutnya pada kongres ke-17 di Yogjakarta (1928), terbentuklah struktur kepengurusan Majelis Tarjih dan dibuatkan qaidah-qaidah tarjih sebagai pedoman bertarjih. Ulama yang pertama sekali mendapatkan kepercayaan untuk memimpin Majelis Tarjih adalah KH. Mas Mansur.
Tujuan Pembentukan Majelis Tarjih
Di samping itu, Zuhdi juga menjelaskan Tujuan pembentukan Majelis Tarjih, yaitu:
- Untuk memberikan pedoman dalam pemahaman keagamaan, khususnya bagi warga Muhammadiyah. Selanjutnya bisa menjadi panduan dalam hidup beragama,
- Untuk memutuskan suatu keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah sepanjang keputusan tersebut sesuai dengan ajaran al-Quran dan al-Hadist,
- Untuk memudahkan umat Islam dalam beribadah dengan ketetapan hukum yang lebih kuat (arjah), lebih tepat analogi dan kemaslahatannya. Hal tersebut berfungsi untuk memelihara kemaslahatan manusia, khususnya warga Muhammadiyah sekaligus untuk menghilangkan mafsadah yang akan ditimbulkan (berdampak),
- Guna menghindari terjadinya perselisihan pendapat, konflik internal maupun eksternal akan perbedaan paham akan masalah-masalah keagamaan, khususnya yang berhubungan masail fiqhiyyah,
- Untuk menghindari perpecahan umat yang diakibatkan dari meluasnya perselisihan tersebut..
Pada Munas ke-32 di pekalongan tahun 2024, pengertian Manhaj Tarjih mengalami penyempurnaan. Manhaj Tarjih memiliki arti “sistem yang memuat wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis tertentu dalam melakukan aktivitas intelektual untuk merespon masalah sosial dan kemanusiaan dari perspektif agama Islam”.






0 Tanggapan
Empty Comments