Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa terbaru Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai Pajak Berkeadilan.
Fatwa yang ditetapkan pada Munas XI MUI (20–23 November 2025) itu menegaskan bahwa pajak tidak semestinya dibebankan pada kebutuhan pokok seperti sembako, serta rumah dan tanah yang menjadi tempat tinggal non-komersial.
Fatwa tersebut juga menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya diberlakukan pada harta produktif atau termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier. Pengenaan pajak berulang pada kebutuhan dasar dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan bertentangan dengan nilai kemaslahatan.
Dalam pernyataan resminya, IMM Jawa Timur menilai bahwa pajak atas sembako dan hunian berpotensi membebani masyarakat, terutama kelompok berdaya beli rendah. Karena itu, IMM mendorong pemerintah pusat maupun daerah menjadikan fatwa MUI tersebut sebagai pedoman dalam penyusunan regulasi perpajakan agar tidak menambah beban hidup rakyat, khususnya masyarakat kecil.
Ketua DPD IMM Jawa Timur, Devi Kurniawan, menegaskan bahwa sikap IMM selaras dengan nilai perjuangan organisasi.
“Fatwa MUI sejalan dengan nilai-nilai keadilan sosial yang selama ini diperjuangkan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” tegasnya.
Devi menambahkan bahwa kondisi masyarakat saat ini harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“Indonesia ini negara besar, tetapi kenyataannya banyak masyarakat yang jangankan membayar pajak untuk makan saja mereka kesusahan. Tempat tinggal pun seadanya. Karena itu IMM menilai negara harus menghadirkan kebijakan fiskal yang berpihak pada rakyat dengan memastikan pajak dikenakan hanya pada objek yang benar-benar produktif dan tidak menyentuh kebutuhan dasar warga,” imbuhnya.
IMM Jawa Timur juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi komprehensif terhadap regulasi perpajakan yang ada. Kebijakan fiskal, menurut IMM, seharusnya dibangun di atas prinsip proporsionalitas, transparansi, dan keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah. Pengenaan pajak atas sembako, rumah tinggal, atau tanah yang dihuni dinilai tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
IMM berharap penerapan pajak dapat diarahkan hanya kepada mereka yang memiliki kemampuan finansial memadai, sebagaimana prinsip syariat yang digunakan MUI, yakni menjadikan nishab Zakat Mal sebagai ukuran minimal kemampuan wajib pajak.
Dengan dukungan penuh terhadap fatwa MUI ini, IMM Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat kecil. (*)






0 Tanggapan
Empty Comments