
PWMU.CO – Presiden Prabowo Subianto kemarin (21/7) meresmikan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia. Kopdes Merah Putih merupakan program prioritas Presiden dalam mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi. Sedikitnya 81.147 (96,97%) dari dari 83.685 desa/kelurahan telah membentuk Kopdes Merah Putih.
Kopdes Merah Putih pun menjadi magnet pemberitaan media dan perbincangan publik. Kehadiran Kopdes Merah Putih seolah menjadi narasi patriotik untuk melawan hegemoni ekonomi liberalis. Maka Kopdes Merah Putih ini dinilai sebagai jalan lurus menuju keadilan sosial yang selaras dengan prinsip ekonomi dan amanah Pancasila.
Mohammad Hatta (Bung Hatta) Wakil Presiden Republik Indonesia pertama adalah tokoh utama penggagas Ekonomi Pancasila. Dalam pandangan Bung Hatta sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 menekankan pada demokrasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan. Institusi koperasi adalah wujud dari ekonomi Pancasila, karena dinilai sebagai entitas usaha yang dibangun dari rakyat, oleh rakyat dan hasilnya untuk kesejahteraan rakyat.
Dalam rangkuman pemikirannya tentang Koperasi (2018), Bung Hatta menyatakan bahwa koperasi sebagai satu-satunya lembaga yang akan mampu menyelamatkan rakyat kecil melawan ekonomi kapitalis yang demikian kuat menguasai mayoritas aset suatu negara. Pemikiran Bung hatta ini terinspirasi dari kesuksesan best practice di Selandia Baru, Denmark dan Jerman.
Permasalahannya, apakah semangat peresmian “Kopdes Merah Putih” ini akan menjadi harapan baru bagi penerapan ekonomi Pancasila? Secara teori Kopdes Merah Putih memang berpotensi menjadi harapan baru bagi terwujudnya ekonomi Pancasila. Namun sejarah menunjukkan fakta bahwa semangat seperti itu seringkali tidak berumur panjang. Banyak contoh kasus menunjukkan bahwa semangat rata-rata bergelora pada awal peluncuran, berikutnya mengalami stagnasi. Faktor penyebabnya adalah hilangnya visi dan lemahnya inovasi dalam mengelolanya.
Idealnya, ghirah atau semangat dalam peluncuran Kopdes Merah Putih ini harus diiringi peningkatan kapasitas pengelola (pengurus)secara berkelanjutan. Kopdes harus tumbuh dan berkembang secara terprogram dan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Juga perlu adanya pendampingan yang cukup dan terpenuhinya infrastruktur dasar.
Jika hal-hal fundamental tersebut tidak terpenuhi, program unggulan ini tak lebih dari sekedar proyek musiman, dan saya sangat yakin pasti tidak akan mampu mencapai tujuan ekonomi Pancsila yang diharapkan. Upaya untuk membumikan prinsip ekonomi Pancasila tidak boleh sekedar sebagai retorika politik semata.
Pro Kontra
Pro dan kontra dalam proses pendirian Kopdes Merah Putih mencerminkan ketidak-sesuaian dengan filosofi koperasi yang seharusnya bersifat bottom up, bukan top down. Di satu sisi, pemerintah beranggapan bahwa pendekatan top down dapat mempercepat realisasi program dan mencapai tujuan yang lebih besar, karena dinilai mampu memberikan pembiayaan lebih cepat dan akses dana yang lebih mudah.
Namun, pendekatan top-down ini sering kali mengabaikan kelemahannya, yakni rendahnya partisipasi dan rasa memiliki dari masyarakat. Akibatnya, tanggung jawab kolektif menjadi lemah dan keberlanjutan jangka panjang pun menjadi rentan karena terlalu bergantung pada pihak luar. Pendanaan yang besar dan pengelolaan oleh pihak luar (top down) juga berisiko menyebabkan tata kelola koperasi kurang transparan, sehingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (fraud), terutama jika pengawasannya tidak memadai.
Karenanya, gagasan besar Presiden Prabowo ini perlu mendapat pengawalan yang baik agar tragedi kredit macet koperasi pada era 1999 tidak terulang, meskipun ada sebagian pihak yang menilainya sebagai kewajaran. Apalagi jika dibandingkan dengan mega skandal BLBI.
Euforia koperasi sebagai simbol ekonomi kerakyatan pasca-Reformasi 1999 telah mendorong lahirnya berbagai koperasi sebagai strategi pemberdayaan ekonomi rakyat. Namun, kondisi ini juga memicu memunculkan koperasi-koperasi instan dan formal tanpa basis keanggotaan yang kuat, serupa dengan fenomena peluncuran koperasi yang terjadi belakangan ini. Pada masa itu, banyak koperasi tidak menerapkan prinsip akuntansi yang benar, manajemen risiko yang memadai, maupun pengendalian internal yang efektif.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap koperasi terjun bebas. Masyarakat menjadi skeptis, apalagi banyak koperasi yang terpaksa dibekukan atau dibubarkan karena stagnasi, mengalami kerugian besar, dan tidak lagi mampu beroperasi secara sehat. Citra koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan pun tercoreng, dengan banyak yang akhirnya bangkrut atau mengalami “mati suri” dan kehilangan modal.
Ke depan, gagasan baik dalam merealisasikan program prioritas Presiden untuk mendorong pemerataan dan penguatan ekonomi, khususnya melalui pendirian Kopdes Merah Putih, memerlukan kolaborasi lintas sektor. Kolaborasi ini penting untuk menjaga spirit pendirian Kopdes Merah Putih agar tetap menyala dan berkelanjutan (sustainable). Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) seperti perguruan tinggi, kelompok kritis LSM/NGO, serta media massa perlu dihadirkan sebagai watchdog untuk memastikan filosofi dan semangat pendirian koperasi desa tetap terjaga, sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.
Untuk itu, perlunya landasan yuridis yang kuat, baik di tingkat pusat melalui keputusan Menteri Koperasi, maupun di tingkat daerah melalui regulasi seperti Peraturan Bupati di masing-masing kabupaten. Kebijakan ini menjadi langkah strategis yang penting dalam menciptakan tata kelola koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Pentingnya sinergitas
Mekanisme konkret lain yang perlu ditegaskan dalam regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, adalah pembentukan “ekosistem pengawasan kolektif” melalui badan pengawas independen di setiap kabupaten/kota. Badan ini dapat melibatkan unsur perguruan tinggi, media, LSM, dan koperasi. Selain itu, dibutuhkan keterbukaan data digital melalui aplikasi sederhana yang memungkinkan pemantauan kinerja keuangan koperasi secara real time.
Jika Koperasi Merah Putih di support berbagai stakeholder tidak hanya berjalan sendiri, maka gagasan dan harapan besar filosofi pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai ikhtiar membumikan ekonomi Pancasila di negara Indonesia agar tercipta pemerataan pembangunan dan ekonomi sekaligus koperasi sebagai alat transformasi ekonomi rakyat akan tercipta. Jika tidak, maka akan tetap muncul skeptisme publik pada gagasan besar pendirian koperasi hanya sekedar proyek pragmatis pemerintah yang akan berakhir dengan kredit macet dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian Pancasila di negara Indonesia.
Dukungan nyata dari berbagai stakeholder menjadi kunci keberhasilan Kopdes Merah Putih dalam mewujudkan filosofi dasarnya sebagai bentuk ikhtiar membumikan Ekonomi Pancasila. Dengan sinergi yang kuat, koperasi dapat menjadi instrumen transformasi ekonomi rakyat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan di seluruh desa dan kelurahan. Sebaliknya, tanpa dukungan tersebut, gagasan besar ini berisiko tereduksi menjadi proyek pragmatis semata yang berujung pada kegagalan, kredit macet, dan kian pudarnya kepercayaan publik terhadap koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.***
Editor Notonegoro





0 Tanggapan
Empty Comments