Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

Korupsi Lebih Serius Sebagai Masalah Hukum dan Sosio-Politik daripada Budaya

Iklan Landscape Smamda
Korupsi Lebih Serius Sebagai Masalah Hukum dan Sosio-Politik daripada Budaya
Dr. Aribowo, MS. foto: dok/pri
pwmu.co -

Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Dr. Aribowo, MS menegaskan, akar persoalan korupsi di Indonesia terletak pada lemahnya implementasi hukum dan pengawasan, bukan semata-mata pada faktor budaya.

Menurutnya, aturan yang ada sebenarnya sudah cukup baik, namun ketaatan terhadap hukum rendah, sementara kekuasaan otoritarian semakin menguat di berbagai pusat kekuasaan negara maupun pranata sosial.

“Akibatnya, hukum dijadikan instrumen untuk kepentingan politik maupun ekonomi. Semua itu menyebabkan korupsi saat ini nilainya mencapai triliunan rupiah,” ujarnya kepada PWMU.CO, pada Senin (11/8/2025).

Aribowo menjelaskan bahwa dari sudut pandang antropologi, korupsi di Indonesia kerap dikaitkan dengan mental menerabas, yakni orientasi pada hasil yang instan dengan mengabaikan proses.

“Banyak yang ingin cepat kaya, tetapi etos kerjanya rendah,” tambah ketua Majelis Pustaka, Informasi, dan Digitalisasi (MPID) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim ini.

Mengenai perkembangan modus korupsi di era digital, Aribowo menyebut teknologi sebagai pisau bermata dua.

Di satu sisi, teknologi digital membawa kemudahan dan kecanggihan dalam kehidupan masyarakat, namun di sisi lain bisa menjadi sarana kejahatan yang lebih canggih jika dikuasai oleh pihak yang berniat buruk.

“Semua teknologi menjadi jahat jika dipegang oleh tangan yang kotor,” tegasnya.

Aribowo menilai, meski ada niat memberantas korupsi, upaya tersebut sering dikalahkan oleh membesarnya kekuasaan dan sifat otoritarian.

“Etika publik pun kerap tak berdaya menghadapi kekuasaan yang tak terkontrol, sementara hukum justru dijadikan alat untuk memperkuat posisi politik dan ekonomi pihak tertentu,” ujar Dekan Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga Surabaya periode 2007-2010.

Terkait wacana pemberian pengampunan (amnesty) bagi pelaku korupsi demi mengembalikan kerugian negara, Aribowo menyatakan hal itu justru menjadi indikasi bahwa hukum telah dieksploitasi dan dimanipulasi oleh kekuasaan.

“Yang menarik, kekuasaan yang kuat dan dominan kadang dihantam oleh fenomena populisme. Hal itu sering memicu gerakan sosial hingga terjadi political decay atau pembusukan politik,” papar Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Pengembangan HAM periode 1999-2000.

Menurut Aribowo, banyaknya pengampunan dan lemahnya tindakan hukum terhadap pelaku korupsi membuat masyarakat kehilangan rasa keadilan dan kepercayaan terhadap negara.

Dia mengingatkan, situasi ini bisa berbahaya bagi stabilitas sosial-politik jika tidak segera ditangani secara serius dan menyeluruh. (*)

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu