Iklan Mudipat Landscape
Iklan Mudipat Mobile

LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil

Iklan Landscape Smamda
LHKP PP Muhammadiyah Desak Pemerintah Cabut Seluruh Izin Tambang di Pulau Kecil
pwmu.co -
Penampakan kondisi Pulau Gag (Greenpeace/PWMU.CO)

PWMU.CO — LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan evaluasi dan mencabut seluruh izin pertambangan di pulau kecil di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam (SDA) Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah setelah menyimak dengan saksama konferensi pers yang disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Jakarta (10/6/2025).

Anggota Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Parid Ridwanuddin, menegaskan bahwa pertambangan di pulau kecil tidak punya tempat di Indonesia, mengingat peraturan perundang-undangan melarang hal tersebut. Pasal 35 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas menyebutkan larangan itu.

“Artinya, jika pemerintah ingin melakukan penegakan hukum berdasarkan UU tersebut, seluruh izin pertambangan di pulau kecil seharusnya dievaluasi dan dicabut dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tegas Parid.

Lebih jauh, Ketua Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah, Wahyu Perdana, menambahkan bahwa pencabutan empat IUP oleh Menteri ESDM jangan sampai digunakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan tambang nikel dalam rangka memenuhi persyaratan administratif pertambangan, lalu setelah itu dibuka kembali izin baru.

Pertambangan di pulau-pulau kecil, lanjut Wahyu, jika tidak dihentikan, akan menjadi bom waktu ekologis dan juga sosial ekonomi yang akan meledak kapan saja. “Pulau-pulau kecil kita di Indonesia memiliki kerentanan yang sangat tinggi. Pertambangan apa pun tidak boleh ada,” ungkapnya.

Desakan LHKP PP Muhammadiyah ini sangat relevan untuk memastikan tidak ada tebang pilih pencabutan izin pertambangan di satu tempat, dan pada saat yang sama terjadi pembiaran di tempat lain. “PP Muhammadiyah menggarisbawahi bahwa keadilan ekologis merupakan satu keniscayaan yang harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Bahkan itu di pulau-pulau kecil,” seru Parid Ridwanuddin.

Tak hanya itu, seruan LHKP PP Muhammadiyah juga relevan mengingat banyak pulau kecil yang telah mendapatkan izin usaha pertambangan. Berdasarkan catatan Yayasan Auriga Nusantara (2025), terdapat izin usaha pertambangan di 214 pulau kecil dengan luas total 390 ribu hektare. Izin tersebut diberikan kepada 303 perusahaan tambang.

Jika pemerintah hanya berhenti pada pencabutan empat izin usaha pertambangan di Raja Ampat, tetapi membiarkan izin usaha pertambangan di pulau kecil lain di Indonesia, maka ini melanggar peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, khususnya UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014.

Lebih jauh, pertambangan di pulau-pulau kecil akan menyebabkan bencana ekologis yang sangat serius, dan memaksa masyarakat yang tinggal di pulau tersebut menjadi pengungsi. Perempuan adat dan pesisir, anak-anak, dipastikan akan kehilangan ruang hidup, ruang sosial, dan peran ekologisnya.

Secara khusus, ini bertentangan dengan semangat dan prinsip CEDAW terkait keadilan ekologis bagi perempuan adat, perempuan pesisir, serta hak hidup yang layak dan sehat dalam lingkungan yang tidak rusak. “Jika ini terjadi, ini merupakan kejahatan serius,” lanjut Wahyu Perdana di sela-sela Rakor LHKP se-Indonesia, Minggu malam (9/7).

Dalam Muktamar Muhammadiyah di Solo tahun 2022 juga diberikan perhatian serius terhadap dampak krisis iklim dan pulau kecil. Dalam rumusan isu strategis disebutkan:

Isu pangan dan iklim yang sangat terkait dalam kehidupan (livelihood) pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil sehingga perlu mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Perubahan Iklim untuk melindungi pesisir dan pulau-pulau kecil yang tenggelam dan mengevaluasi proyek pembangunan/kebijakan yang merampas ruang laut (reklamasi, tambang, industri pariwisata, dll.) yang merupakan ruang hidup masyarakat pesisir, mendukung wilayah kelola rakyat (WKR) di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Selanjutnya, dalam rangka memastikan keadilan ekologis, keadilan perempuan, dan keselamatan masyarakat luas di Indonesia—terutama yang hidup di pulau-pulau kecil—LHKP PP Muhammadiyah dengan tegas siap mendukung langkah-langkah penyelamatan pulau kecil dari ancaman pertambangan. LHKP juga mendesak reformasi dan penegakan hukum lingkungan dan pembangunan yang mengutamakan keadilan ekologi, keadilan iklim, keadilan gender, dan keadilan antar generasi. (*)

Penulis Bidang Kajian Politik SDA LHKP PP Muhammadiyah Editor M Tanwirul Huda

Iklan Landscape Unmuh Jember

Baca Lainnya

Iklan pmb sbda 2025 26

0 Tanggapan

Empty Comments

Search
Menu